Nikah Massal di Kota Jayapura
Disdukcapil Kota Jayapura Berikan Dokumen kepada 41 Pasutri yang Nikah Massal di Kampung Holtekamp
Terobosan Pemerintah Kampung Holtekamp dengan memanfaatkan dana desa untuk kesejahteraan salah satunya ialah dengan insiasi pernikahan massal
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 41 calon Pasangan Suami Istri (Pasutri) resmi menikah di Kampung Holtekamp dengan mendapatkan dokumen pencatatan sipil dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura.
Hal itu dikatakan Kadisdukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com Minggu (28/8/2022) di Jayapura, Provinsi Papua.
• Cegah Kerumunan di Masa Pandemi Covid-19, Ini yang dilakukan Disdukcapil Kota Jayapura
"Kegiatan tersebut rangkaian memperingati HUT Ke-77 RI, dan terobosan Pemerintah Kampung Holtekamp dengan memanfaatkan dana desa untuk kesejahteraan salah satunya ialah dengan insiasi pernikahan massal," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan mengikuti pernikahan massal yang digelar dalam kesempatan itu, para suami istri akan memiliki dokumen pernikahan yang sah.
• Disdukcapil Papua Rela Datangi Warga di 5 Kabupaten Untuk Perekaman KTP El
"Adanya dokumen pernikahan tentu akan bermanfaat bagi masyarakat, anak cucu mereka di masa yang akan datang untuk mengurus berbagai keperluan," jelasnya.
Pihaknya akan selalu siap apabila ke depannya ada kampung di Kota Jayapura yang ingin melakukan pencatatan perkawinan semacam itu.
• Disdukcapil Mimika Bakar 3.750 Keping KTP El: Ditarik dari Warga karena Invalid
"Kami siap hadir sesuai arahan Bapak Penjabat Wali Kota Jayapura bahwa Pemerintah Kota selalu hadir di tengah masyarakat," tandasnya.
Pada kesempatan itu, Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey menjadi pencatat sipil pernikahan massal 41 pasangan suami istri yang merupakan warga Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami. (*)