Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Proses Rekonstruksi, Polri Beberkan Alasannya
Polisi ungkap alasannya tak mengizinkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutkan ikut dalam proses rekonstruksi penembakan kliennya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak diizinkan ikut serta dalam proses rekonstruksi penembakan kliennya.
Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Polri Brigjen pol Andi Rian Djajadi membeberkan alasannya.
Ia menyebut, kuasa hukum Brigadir J yang merupakan pihak korban dalam kasus ini tak diwajibkan ikut dalam proses rekonstruksi.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Tak Diijinkan Ikut Rekontruksi di TKP, Ini Kata Simanjuntak!

"Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).
Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.
Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan terhadap pada tersangka.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.
Baca juga: Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diikat saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.
Beberapa diantaranya yakni, Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.
Sebagai informasi, rekonstruksi ini sejatinya digelar di tiga lokasi, di Magelang; rumah pribadi Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan; serta rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, khusus untuk lokasi di Magelang pihak kepolisian memindahkan ke salah satu ruangan di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengamat Menduga Belum Ditahannya Putri Candrawathi Tunjukkan Pengaruh Sambo di Polri Masih Kuat
Kuasa Hukum Kecewa
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jhonson Panjaitan menyuarakan kekecewaannya tak dapat melihat langsung adegan rekonstruksi penembakan yang menewaskan kliennya.
Hal itu didasari karena kata Jhonson, pihaknya tidak diberikan izin oleh penyidik Polri untuk melihat langsung reka adegan tersebut.