ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi 4 Warga, Jenderal Andika: Selama Saya Pimpin TNI, Maka Semua Kasus Diproses

Kasus pembunuhan sadis atau mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga kini ditangani oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kasus pembunuhan sadis atau mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga kini ditangani oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Kasus pembunuhan sadis atau mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga kini ditangani oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika Perkasa harus turun tangan karena para pelaku diantaranya adalah prajurit TNI.

Kasus tersebut setidaknya melibatkan delapan oknum TNI AD dari Brigif Raider 20/IJK/3 Kostrad bermarkas di Timika.

Baca juga: Jokowi Geram soal Kasus Mutilasi di Timika, Jenderal Andika Perkasa Diteriaki: Segera Usut Tuntas!

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan sudah ditemukan bukti awal.

"Total ada 6 oknum TNI yang diduga ada di peristiwa mutilasi empat warga Kabupaten Nduga saat ini," kata Jenderal Andika Perkasa kepada Tribun-Papua.com.

 

 

Ia menyebut, dari ke enam tersangka diperiksa satu diantaranya perwira menengah berpangkat mayor berinisial HFD sehari-hari menjabat sebagai wakil komandan Brigif Raider 20/IJK/3 Kostrad, satu perwira berpangkat kapten berinisial DK, dan empat lainnya tamtama, sedangkan dua oknum lagi diduga terlibat juga tamtama.

"Enam tersangka dan kami gali terus informasi sehingga jangan sampai ada oknum TNI lain. Kami tidak akan berhenti sampai disitu karena akan diproses hingga ke akar," katanya.

Lebih lanjut, dua oknum TNI yang belum diketahui identitas juga diketahui terlibat menikmati uang hasil rampasan tindak pidana itu.

Baca juga: Kasus Mutilasi Libatkan Oknum TNI di Mimika, Jokowi Warning Jenderal Andika Perkasa: Ini Katanya!

Kasus ini dikenakan pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan meyertai sebuah tindak pidana lainnya dan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Adapun pasal lain adalah 221 KUHP menghilangkan barag bukti junto pasal 55 KUHP dan yang ikut serta dalam membantu tindak pidana pada pasal 56.

"Kalau rekayasa penjualan senjata api kepada KKB juga masih didalami dan bakal ditambahkan semua pasal sesuai prosedur tetap di TNI," pungkasnya

Andika menegaskan, selama dirinya masih menjadi pemimpin TNI maka semua pasal bakal dikenakan dan juga semua yang membantu juga tetap diproses.

Baca juga: Terungkap Motif di Balik Kasus Mutilasi di Mimika yang Libatkan 6 TNI, Ini Kata Danpuspomad

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved