ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Gubernur Papua Tersangka Gratifikasi, Partai Demokrat Bereaksi Keras: Lukas Enembe Berprestasi

Partai Demokrat pasang badan bagi Gubernur Papua Lukas Enembe pasca-ditetapkan jadi tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tribun-Papua.com/Istimewa
LUKMEN - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Lukas Enembe - Klemen Tinal (Lukmen) dalam sebuah kampanye menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Papua, 2018. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Partai Demokrat pasang badan bagi Gubernur Papua Lukas Enembe pasca-ditetapkan jadi tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, penetapan status tersangka oleh KPK hingga kini masih belum jelas.

Namun, Partai Demokrat masih mendalami kasus yang melilit Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua tersebut.

Baca juga: Rekening Gubernur Papua Diblokir PPATK, Massa Pendukung Lukas Enembe Teriaki KPK: Kriminalisasi!

Selain itu, Demokrat juga masih belum berhasil menghubungi Lukas Enembe yang kini dikabarkan tengah berobat di Singapura.

"Situasinya belum jelas. Kami belum bisa berkomunikasi dengan Lukas Enembe. Kami dengar beliau masih sakit," ujar Herzaky saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Ia pun menyinggung prestasi Lukas Enembe selama memimpin Papua.

Gubernur Papua itu dinilai berhasil dan mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak tujuh kali.

"Yang kami tahu, Provinsi Papua selama dua periode dipimpin oleh Lukas Enembe mendapatkan predikat opini WTP dari BPK selama 7 kali berturut-turut. Pemeriksaan oleh BPK tentunya melalui proses yang sangat ketat dan terukur," tuturnya.

Kendati begitu, Herzaky menegaskan, Partai Demokrat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.

Ia meyakini, KPK akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini.

"Terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan Ditjen Imigrasi berdasarkan permintaan KPK, kami menganggap itu hal yang biasa dalam proses penegakan hukum," imbuh Herzaky.

Sebelumnya, Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

KPK pun telah memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9/2022), tetapi sang gubernur absen dengan alasan sakit.

Baca juga: KPK Dituding Aneh, Gubernur Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Tanpa Prosedur Formil

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyatakan telah memblokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK.

"Benar (PPATK blokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, Selasa (13/9/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demokrat Bela Lukas Enembe yang Jadi Tersangka di KPK: 7 Kali Dapat WTP Berturut-turut",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved