Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Lukas Enembe Tolak Tawaran Fasilitas Pengobatan dari KPK, Gubernur Papua Malah Bilang Begini
Tawaran fasilitas berobat ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak mentah Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.
KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Baca juga: Tersangka Gratifikasi, Masyarakat Papua Diminta Dukung KPK Proses Hukum Gubernur Lukas Enembe
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan ke luar negeri.
Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 61 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Papua Tolak Tawaran KPK yang Siap Fasilitasi Pengobatannya",