Lukas Enembe Diperiksa KPK
Kelompok Ini Minta KPK Jemput Paksa Lukas Enembe Bila Ngotot Mangkir dari Pemeriksaan
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura, pada 12 September 2022. Namun tidak hadir.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe bila ia bersikeras mangkir dari panggilan kedua pemeriksaan.
Hal ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura, pada 12 September 2022. Namun, ia tidak hadir.
Kemudian terjadi aksi massa membela Gubernur Papua yang diduga dikerahkan pihak tersangka.
Baca juga: KPK Periksa Lukas Enembe Pekan Depan, 100 Brimob Polda Maluku Dikirim ke Jayapura: Ada Apa?
Aksi massa dengan perkiraan 4.000 orang juga berlangsung di Kota jayapura, pada Selasa (20/9/2022).
Di hadapan anggota DPR Papua, massa menuntut KPK segera menghentikan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu.
Terbaru, KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin (26/9/2022), pekan depan.
“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” ujar Boyamin
Menurut Boyamin, ketentuan pemanggilan paksa tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dikatakan, tlangkah KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa apabila Lukas Enembe kembali mangkir.
Boyamin berharap para pendukung Lukas Enembe tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Ia meminta massa pendukungnya justru mendorong Gubernur Papua menemui penyidik.
Baca juga: Surat Panggilan Dilayangkan KPK, Lukas Enembe Diminta Hadiri Pemeriksaan Senin Depan: Peringatan?
“Saya berharap pendukungnya itu mendukung penegakan hukum dengan justru mendorong Pak Lukas Enembe untuk kooperatif,” ujarnya.
Terkait tudingan penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi, Boyamin meminta perkara tersebut dibuktikan di pengadilan.
Menurutnya, KPK juga memiliki riwayat kekalahan dalam menghadapi terdakwa korupsi.