Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Minta Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik, KPK: Hak-hak Tersangka Pasti Diperhatikan
KPK meminta Gubernur Papua Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif hadir untuk diperiksa penyidik.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan KPK terhadap Lukas Enembe itu dijadwalkan pada Senin (26/9/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif hadir untuk diperiksa penyidik.
Baca juga: Pengacara Akui Lukas Enembe Pernah Main Judi di Kasino Singapura: Tapi Bukan dalam Jumlah Fantastis

“Kami berharap tersangka dan PH (penasehat hukum) nya kooperatif hadir,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Ali mengingatkan, pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Lukas Enembe untuk menjelaskan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya kepada penyidik.
Ia juga menyebut narasi yang dibangun pihak Lukas Enembe di ruang publik tidak bisa menjadi dasar pembuktian perkara pidana.
Lebih lanjut, juru bicara berlatar jaksa tersebut menegaskan penindakan terhadap Lukas sudah memenuhi prosedur dan ketentuan hukum.
Baca juga: Lukas Enembe Bereaksi Keras, Bantah PPATK soal Setoran Rp 560 Miliar ke Kasino Judi
“Hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Sedianya, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 September 2022.
Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut. Selain itu, rumahnya di Papua juga dijaga massa.
Secara terpisah, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin tidak bisa memastikan apakah kliennya bisa memenuhi panggilan penyidik pada Senin pekan depan.
Menurutnya, saat ini Lukas Enembe masih menderita sakit seperti, stroke, gula, ginjal, dan lain-lain.
Baca juga: Minta Kasus Lukas Enembe Tak Dipolitisasi, Mahfud MD: Proses Hukum Harus Tetap Jalan
“Beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir. Yang jelas beliau masih sakit,” kata Aloy saat dihubungi wartawan.
Hingga saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan dugaan korupsi yang dilakukan Lukas.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus yang menyandung Lukas bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut Mahfud MD, terdapat kasus lain yang sedang didalami, yakni dana operasional dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).
(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Senin Pekan Depan