Mutilasi di Mimika
TERUNGKAP, Mutilasi 4 Warga di Mimika yang Melibatkan TNI Ditengarai Bisnis Solar: Mengerikan!
Bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar disebut menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga oleh oknum TNI AD di Mimika. Astaga!
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar disebut menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga oleh oknum TNI AD dan sipil di Kabupaten Mimika, Papua.
Hal ini diungkapkan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Anam mengatakan, para pelaku menyebut tempat penyimpanan solar itu sebagai "Mako".
"Berdasarkan tinjauan lokasi terdapat drum untuk penampungan solar dan grup Whats App terkait bisnis solar tersebut," kata Anam.
Adapun tempat penyimpanan solar itu berada dalam satu lokasi dengan sebuah bengkel las yang terletak di Nawaripi, yang merupakan milik salah satu pelaku.
Baca juga: Tokoh Gereja Papua Desak Proses Hukum Kasus Mutilasi di Mimika Terbuka, Masyarakat Diimbau Tenang
Penyelidik Komnas HAM menemukan puluhan drum penampungan solar dalam kondisi kosong.
Tetapi, aroma khas dari bahan bakar minyak itu tetap tercium.
"Ini di tempat ini terdapat (drum) jumlahnya 23 biji. Belum lagi ada satu tempat di sini yang sangat besar. Masing-masing drum ini bisa memuat sekitar 1.000 liter."
"Jadi kalau ada 23, sekitar 23 ribu liter, ditambah satu yang gede sekali itu sekira 5 ribu, sehingga 28 ribu solar," kata Anam.
Dia mengatakan, lokasi penampungan solar tersebut tidak jauh dari pelabuhan kapal-kapal laut yang membutuhkan bahan bakar itu.
"Jadi kita temukan memang ada rekanan bisnis terkait solar. Itu tidak hanya drum-drum ini di tempat lokasi mereka rapat dan sebagainya tapi juga grup Whats App yang dalam grup Whats App itu juga membicarakan bisnis solar ini," kata Anam.
Komisioner komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, sejauh ini mereka telah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus itu.
Mereka di antaranya Penyidik Polres Mimika, Satgas Polda Papua, Penyidik Puspomad, Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih, Penyidik Subdenpom Mimika, Penyidik Satgasus Polda Papua, dan Penyidik Polres Mimika.
"Selain itu juga keluarga keempat korban, enam orang pelaku Anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil," kata Beka.
Beka mengatakan, Komnas HAM mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Mimika.
“Dengan memberian kesaksian dan mendorong adanya pengadilan koneksitas yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Mimika secara adil dan transparan,” ucap Beka.
“Demi tegaknya hak atas keadilan korban dan jaminan supaya peristiwa yang sama tidak berulang kembali.”
Dalam keterangannya, Beka menyampaikan Komnas HAM juga mendorong pendalaman kasus ini dengan pendekatan scientific crime investigation.
“Khususnya terkait jejak digital. Oleh karenanya meminta para pihak untuk mendalami jejak digital masing-masing pelaku, baik dalam komunikasi, social media, maupun pendekatan digital yang lain,” kata Beka.
Dalam laporannya, Beka menambahkan Komnas HAM mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang bekerja sama dengan baik dalam kasus yang terjadi di Mimika.
Baca juga: Mahasiswa Nduga Minta DPRP Bertindak Atas Kasus Mutilasi di Mimika
“Khususnya keluarga korban/pendamping hukum, DPR Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Polda Papua, Puspom TNI AD, Pomdam XVII/Cenderawasih, Polres Mimika,” ucapnya.
“Subdenpom Mimika yang sudah memberikan akses informasi, keterangan dan bukti-bukti lainnya yang dibutuhkan dalam proses pemantauan dan penyelidikan ini.”
Kronologi kejadian
Para tersangka diduga memancing keempat korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini dengan iming-iming menjual senjata api jenis AK-47.
Salah satu korban disebut merupakan simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Keempat korban kemudian membawa uang senilai Rp 250 juta sesuai nilai senjata yang akan dijual.
Korban dan pelaku kemudian bertemu Distrik Mimika Baru, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT.
Namun, para pelaku justru merampas uang yang dibawa dan membunuh para korban.
Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang.
Pelaku lebih dulu memutilasi jenazah seluruh korban dan kemudian dimasukkan ke dalam karung sebelum dibuang.
Setelah membuang jenazah para korban yang sudah dimutilasi ke Sungai Kampung Pigapu, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh para korban.
Keesokan harinya, para pelaku kembali berkumpul di gudang milik salah satu pelaku berinisial APL dan membagikan uang Rp 250 juta yang mereka rampas dari korban.
Di hari yang sama, polisi menemukan mobil yang disewa korban dalam keadaan hangus terbakar.
Pada Jumat (26/8/2022), masyarakat dan polisi berhasil menemukan salah satu korban yang diketahui berinisial AL.
Kemudian, pada hari yang sama polisi menemukan salah satu mobil Avanza hitam yang disewa korban di SP 1.
Satu hari berselang, yakni pada Sabtu (27/8/2022), masyarakat kembali menemukan satu jenazah lagi di Sungai Kampung Pigapu.
Polisi kembali menemukan satu jenazah korban mutilasi di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (29/8/2022) malam.
Atas peristiwa itu, Penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Sementara sisanya, berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat menahan enam prajurit yang menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi terhadap di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika.
Baca juga: Potongan Tubuh Empat Korban Mutilasi Warga Nduga di Mimika Dimakamkan dengan Cara Dibakar
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menjelaskan, alasan dilakukannya penahanan sementara tak lain untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Sedangkan empat tersangka lainnya dari kalangan sipil berinisial APL alias J, DU, R, dan RMH.
Para tersangka dari kalangan sipil ditangani pihak kepolisian. Seorang tersangka dari kalangan sipil RMH (Roy Marthen Howay) sampai saat ini belum diketahui keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Para Tersangka TNI dan Sipil Kasus Mutilasi di Mimika Diduga Terlibat Bisnis Solar",