Info Merauke
Romanus Mbaraka Serahkan 333 Sertifikat Tanah Gratis bagi Warga Merauke
Penyerahan sertifikat berlangsung di auditorium kantor Bupati Merauke, dengan menyerahkan sebanyak 333 sertifikat tanah gratis kepada 278 orang.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Dikatakan sistematis, karena pemerintahlah yang berinisiatif, bukan atas dasar permohonan oleh pemilik tanahnya sendiri.
Karena inisiatifnya datang dari pemerintah, maka pembiayaannya pun oleh negara, tidak dibebankan kepada para pemilik tanahnya.
"Oleh karena itu pula, masyarakat sering menyebutnya sebagai sertipikat gratis. Dan itu hampir sepenuhnya benar, karena untuk semua kegiatan yang menjadi tanggungjawab Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke," katanya.
Baca juga: Romanus Mbaraka: Dilarang Keras Nelayan Lewati Batas Negara!
Dia merincikan, mulai dari penyuluhan, pengukuran, pemeriksaan tanah, pendaftaran hak, sampai pada penerbitan sertifikat, semuanya ditanggung oleh negara melalui APBN yang dituangkan dalam DIPA Kantor Pertanahan Merauke.
Demikian, sambungnya, ada beberapa hal yang tetap menjadi beban masyarakat yang disebut sebagai biaya persiapan PTSL.
Sebut saja, penyediaan dan pemasangan patok tanda batas, meterai, penyiapan dan penggandaan dokumen alas hak, serta dokumen pendukung lainnya.
Dikatakan lengkap, karena pendaftaran tanahnya diselesaikan secara bertahap desa demi desa sampai lengkap.
"Artinya, desa/kampung/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan, harus diselesaikan secara sapu bersih sehingga setiap jengkal tanah pada desa/kampung/kelurahan yang ditetapkan itu menjadi terdaftar, minimal terukur dan terpetakan," tegas Tambunan.
Dengan demikian, tidak ada lagi tanah yang tidak diketahui statusnya, siapa pemiliknya, berapa luasnya, apa penggunaan tanahnya, dan kelengkapan informasi lainnya.
"Sistem ini berbeda dengan Prona yang kita kenal dahulu. Jika dalam sistem Prona, kami memilih masyarakat tidak/kurang mampu dan membagi rata alokasinya pada beberapa desa/kampung/kelurahan sekaligus, maka dalam sistem PTSL ini kami fokus untuk menyapu bersih semua subyek dan obyek pada satu lokasi yang ditetapkan," bebernya.
Baca juga: 395 Pejabat Pemkab Merauke Dilantik, Bupati Romanus Mbaraka Pesan Ini
Setelah habis atau lengkap semua bidang tanah pada satu desa/kampung/kelurahan itu didaftarkan, barulah dilanjutkan pada desa/kampung/kelurahan yang di sebelahnya.
"Terus demikian sehingga satu distrik mejadi lengkap, kemudian satu kabupaten menjadi lengkap, lalu satu provinsi menjadi lengkap dan akhirnya seluruh Indonesia menjadi lengkap terdaftar," kata Tambunan.
Dia menambahkan, PTSL ini sesungguhnya adalah sebuah program ambisius dari visi dan misi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
"Saya katakan ambisius karena Beliau menginginkan agar pekerjaan 80 tahun dapat dituntaskan hanya dalam 8 tahun saja," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/romanus-mbaraka-bupati-merauke-2892022.jpg)