Mutilasi di Mimika
Ini Penjelasan Kapendam soal Proses Hukum Kasus Mutilasi di Mimika: Berkas Masih Disempurnakan
Berkasnya dikembalikan karena menurut Otmilti IV Makasar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika terhadap 4 warga Kabupaten Nduga, Provinsi Papua yang menyeret 6 oknum TNI AD dari kesatuan Brigif R 20/IJK/3 Kostrad terus berproses. Kabar terkini, berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih kepada Kaotmilti IV-Makassar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Kabupaten Nduga Demo Tuntut Proses Hukum Mutilasi di Mimika Digelar Terbuka
Hal itu dikatakan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman, dalam keterangannya diterima Tribun-Papua.com, Selasa (4/10/2022).
Menurutnya, penyerahan berkas perkara tersebut, setelah dilakukan penelitian oleh Oditur Militer (Otmilti) IV Makassar terhadap berkas perkara tersangka Mayor Inf HFD tersebut ada beberapa keterangan baik saksi maupun tersangka yang masih perlu didalami.
Keterengan tersebut terutama keterangan tersangka dan melengkapi beberapa barang bukti yang masih kurang lengkap dan pemeriksaan HP milik tersangka untuk diperiksa di Laboratorium Forensik sehingga berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih untuk disempurnakan.
"Berkasnya dikembalikan karena menurut Otmilti IV Makasar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka,” terangnya.
Baca juga: Letjen Maruli Simanjuntak: Enam Prajurit TNI Tersangka Mutilasi di Mimika Papua Bisa Dipecat
Selain itu, juga harus melengkapi barang bukti yang belum ada ,sehingga berkas nantinya sempurna dan saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait beberapa barang bukti.
Ia mengatakan, barang bukti yang belum diserahkan yakni berupa proyektil yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bidlabfor Polda Papua.
Menurut Kapendam, apabila pemeriksaan telah selesai secepatnya akan diserahkan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih.
Baca juga: Deretan Temuan KontraS soal Kasus Mutilasi di Mimika, 4 Korban Diyakini Bukan Simpatisan KKB
"Keenam tersangka oknum TNI dituduhkan pasal berlapis dan saat ini semua tersangka penahananya telah dipindahkan ke Staltahmil Pomdam XVII/Cenderawasih di Waena Jayapura," jelas Kolonel Kav Herman. (*)