ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Richard Eliezer Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan, Siap Beri Kesaksian dan Berharap Bebas

Bharada Richard Eliezer berharap dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.ia akan bersaksi dan memberi keterangan sebenarnya.

Tribun-Papua.com/Tribun Network
TERSANGA - Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengakui kliennya Bharada E akan mendapatkan pertanyaan yang menyudutkan dalam persidangan nanti 

Persiapan tim kuasa hukum, bahkan sudah menyusun pembelaan bagi Bharada E saat menghadapi Ferdy Sambo di persidangan.

"Karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ungkap dia.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan menyiapkan perlindungan khusus kepada Bharada E yang menjadi justice collaborator.

"Pertama, kami siapkan perlindungan secara khusus ya, karena rencananya Richard akan hadir secara offline. Karena yang bersangkutan sudah siap menghadapi persidangan ini," ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

LPSK bekerjasama dengan Polri untuk melindungi dan menjaga kesehatan mental Bharada E.

Bharada E hingga saat ini masih berkomitmen mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Susilaningtias tak menampik ada kemungkinan Bharada E mengalami tekanan secara psikis yang dikhawatirkan akan berpengaruh pada keterangannya.

"Sehingga kami akan siapkan perlindungan fisik secara khusus kepada Richard," sambung Susilaningtias.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Susilaningtias tak menampik ada kemungkinan Bharada E mengalami tekanan secara psikis yang dikhawatirkan akan berpengaruh pada keterangannya.

Baca juga: Ditahan Polri, Putri Candrawati Disebut Trauma: Pengacara Ungkap Hal Mengerikan dari Istri Sambo

"Sehingga kami akan siapkan perlindungan fisik secara khusus kepada Richard," sambung Susilaningtias.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Beda Tahanan

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumaha menjelaskan kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu dipisah di tiga lokasi berbeda.

Ia menjelaskan, dengan penyerahan para tersangka dan berkasnya dari penyidik Bareskrim Polri, otomatis kewenangan penahanan ada di tangan jaksa penuntut umum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved