Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Richard Eliezer Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan, Siap Beri Kesaksian dan Berharap Bebas
Bharada Richard Eliezer berharap dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.ia akan bersaksi dan memberi keterangan sebenarnya.
"JPU berwenang untuk menahan tersangka yang akan diserahkan pada kami, " kata Fadil Zumaha pada Rabu (5/10/2022).
Soal penahanan para tersangka, Fadil Zumaha menjelaskan Ferdy Sambo ditahan bersama dua tersangka obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria serta Arif Rahma Arifin di Mako Brimob.
Kemudian Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sesuai koordinasi dengan Bareskrim terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. RE RR dan KM juga ditahan di Bareskrim," kata Fadil Zumaha.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Penyidik Polri telah menjerat kelima tersangka kasus tewasnya Brigadir J pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Brimob Halangi Jurnalis saat Ambil Gambar Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Bukan Polisi!
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Siapkan Kejutan Hadapi Ferdy Sambo dalam Persidangan, Berharap Bebas dari Segala Dakwaan,