Kemenkumham Papua
Kanwil Kemenkumham Gandeng Pemprov Papua Bayarkan Sertifikat Hak Cipta Seniman di Merauke
Kalau hari ini Pemerintah Kabupaten Merauke tidak bayarkan pendaftaran sertifikat hak cipta, Kakanwil akan bayarkan
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Papua berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Papua bakal membantu membayarkan pendaftaran sertifikat hak cipta untuk seniman Kabupaten Merauke.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Papua Target 1.000 Sertifikat Hak Cipta bagi Masyarakat
"Kalau hari ini Pemerintah Kabupaten Merauke tidak bayarkan pendaftaran sertifikat hak cipta, Kakanwil akan bayarkan dari dana pemerintah Provinsi Papua untuk seniman Merauke," tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba di Kabupaten Merauke, Kamis (6/10/2022).
"Saya tantang, kalau ada pencipta lagu di sini yang bisa melengkapi persyaratan lengkap sebelum kita pulang ke Jayapura. Kakanwil bayar sertifikat hak cipta," imbuhnya kepada sejumlah wartawan Termasuk Tribun-Papua.com.
Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Rapat Tim Pora di Merauke
Menurut Anthonius M Ayorbaba, banyak potensi seniman maupun UMKM di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua yang harus didorong secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Merauke untuk mendapatkan bantuan sertifikat hak cipta maupun sertifikat sebagai legalitas merk badan usaha.
Dengan demikian, masyarakat di Bumi Anim Ha bisa mengembangkan talenta dan merasakan kemudahan dalam pengembangan dunia usaha.
"Biar mereka juga bangga punya sertifikat, bisa kita kasih sekarang," lugas Kakanwil Papua.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Papua Siap Dukung Program Kerja Bupati Supiori Bantu Masyarakat
Anthonius M Ayorbaba mengakui, Kanwil Kemenkumham Papua dan Pemprov Papua telah berkomitmen mengintervensi pelayanan maksimal bagi Orang Asli Papua (OAP).
Putera asli Papua ini mengungkapkan, Kanwil Kemenkumham Papua berupaya menindaklanjuti inovasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Pencatatan Otomatis Pencatatan Otomatis Pendaftaran Hak Cipta (POP HC).
Baca juga: Kemenkumham Papua Bakal Berikan 1.000 Sertifikat HAKI bagi Masyarakat
"Kita ingin memberikan sebuah semangat baru dengan talenta seniman orang bisa hidup dari hasil karyanya. Royaliti ini bisa kita bayarkan," bebernya.
Meski sebenarnya, imbuh Kakanwil, Pemkab Merauke melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknisnya memiliki anggaran untuk membiayai pembuatan sertifikat bagi masyarakat Merauke. (*)