Papua Terkini
Dewan Adat Papua Kukuhkan Gubernur Lukas Enembe sebagai Pemimpin Besar Tanah Papua
Ini panggilan nurani untuk ibu pertiwi, kami datang dan memutuskan bahwa seorang Lukas Enembe layak menjadi pemimpin besar Tanah Papua
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Gubernur Papua, Lukas Enembe dikukuhkan sebagai pemimpin besar atau kepala suku besar di Tanah Papua oleh Dewan Adat Papua (DAP), Minggu (9/10/2022) di kediaman pribadinya di Kawasan Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Baca juga: Kediaman Lukas Enembe Dijaga Ratusan Massa, Ramses Wally: Wajar
Ketua Dewan Adat Papua, Dominikus Sorabut mengatakan, hal ini merupakan proses organisatoris Dewan Adat Papua (DAP) yang telah menggelar rapat pleno resmi ke-11 di Jayapura, serta mendengar masukan dan pandangan seluruh pimpinan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.
Menurut Sorabut, dalam pembahasan dewan adat tidak melihat Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, tetapi melihat sepak terjangnya ketika mengabdi sejak di pemerintahan terendah hingga menjadi orang nomor satu di Bumi Cenderawasih.
"Kami tidak disogok siapa-siapa. Ini panggilan nurani untuk ibu pertiwi, kami datang dan memutuskan bahwa seorang Lukas Enembe layak menjadi pemimpin besar Tanah Papua atau kepala suku besar tanah dan bangsa Papua," terang Dominikus Sorabut.
Pengukuhan tersebut dilakukan melalui mekanisme pleno Dewan Adat Papua (DAP), yang telah diputuskan dan mengikat secara alam dan Tuhan juga merestui itu.
Baca juga: Sosok Petrus Bala Pattyona, Ketua Tim Advokasi Lukas Enembe Pernah Jadi Pengacara Istri Bung Karno
Menurut Sorabut, sepak terjang Lukas Enembe ketika mengabdi mulai dari pemerintah terendah sejak masih bertugas di Merauke, Wakil Bupati Puncak, Bupati Puncak, lalu sebagai Gubernur Papua sangat cukup untuk mendapat gelar tersebut.
Pengabdian itu tidak bisa diragukan. Menurut Sorabut, Gubernur Lukas Enembe betul-betul membuktikan berupaya mencerdaskan anak bangsa, merekatkan pembangunan ke masyarakat adat, membuka isolasi daerah-daerah terjauh, mendekatkan pembangunan.
Baca juga: Hadapi Proses Hukum di KPK, Gubernur Lukas Enembe Bakal Didampingi 40 Pengacara
Terlebih adalah sisi pendidikan, Lukas Enembe selama dalam sejarah bisa keluarkan anak-anak Papua yang punya potensi berstudi keluar negeri.
Namun, apa yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe selama ini tidak dilihat sebagai tindakan positif. Justru semuanya dianggap dalam konteks negatif, dan narasinya itu mendiskriminasi.
"Bicara soal korupsi itu normative. Tetapi dalam hidup ini ada hokum, ada juga indikator-indikator bagaimana seseorang itu betul dijadikan tersangka,” paparnya.
Baca juga: Kepala BIN Papua Disebut Sambangi Lukas Enembe di Kediamannya, Ada Apa?
Soal dalil hukum yang sedang dimainkan atau dipolitisir oleh para pejabat di Jakarta, maka DAP memutuskan memberikan sanksi atau denda adat martabat dan harga diri pemimpin rakyat Papua sebesar Rp 50 Triliun.
"Dalam waktu dua bulan terakhir, Gubernur Papua mengalami pelecehan dan direndahkan martabatnya secara verbal dengan memberikan status tersangka tanpa melalui proses hukum yang wajar,” tukasnya.
Sehingga apa yang dialami Gubernur Lukas Enembe, merupakan tindakan yang wajib diperkarakan secara adat dan diberi sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua.
Baca juga: Pendeta Socratez Yoman Tegaskan Gubernur Lukas Enembe Tak Cari Perlindungan dari Gereja
Dalam rilis tersebut menyebutkan, para pihak DAP akan diundang mulai Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPK serta Penjabat Gubernur Papua Barat yang akan digelar mekanisme adat.
"Para pihak yang melecehkan Lukas Enembe sebagai anak adat terbaik di sukunya, harus disidangkan dan dihukum dalam bentuk denda adat," tandasnya. (*)