ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Khawatir Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Ini Beri Pesan Menohok ke Hakim PN Jaksel

Banyak pihak pesimistis Ferdy Sambo Cs tak akan dihukum maksimal sesuai Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati. Hakim diminta vonis hukuman mati!

Tribun-Papua.com/Tribun Network
TERSANGA - Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengakui kliennya Bharada E akan mendapatkan pertanyaan yang menyudutkan dalam persidangan nanti 

Apalagi, katanya, Sambo sebelumnya adalah seorang polisi yang juga penegak hukum, bahkan seorang perwira tinggi Polri.

"Kalau penegak hukum sampai melanggar hukum, berarti hukumannya harus lebih berat daripada bukan penegak hukum," cetusnya. 

Lagi pula, kata Halomoan, hasil penyidikan Tim Khusus Polri sudah terang-benderang bahwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sekarang tinggal JPU (Jaksa Penuntut Umum)-nya bagaimana dalam menyusun dan merumuskan dakwaan dan tuntutannya serta membuktikan dakwaannya itu di pengadilan," paparnya.

Dalam konteks ini, Halomoan berharap Komisi Kejaksaan (Komjak) terus memantau kinerja para JPU kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan agar tidak kendor atau bahkan “masuk angin” di tengah jalan.

“Komjak harus awasi terus, jangan kasih kendor,” pintanya.

Baca juga: BOHONGI Kapolri, Ferdy Sambo Berani Bersumpah dan Bilang Begini soal Kematian Brigadir J

Harapan yang sama juga ia sampaikan kepada Komisi Yudisial (KY). “KY harus awasi kinerja majelis hakim agar tidak kendor apalagi ‘masuk angin’,” tukasnya.

Di sisi lain, Halomoan juga menyarankan pihak PN Jaksel agar mengantisipasi kerawanan keamanan di pengadilan saat persidangan tersangka Sambo dkk digelar, karena perkara ini menarik perhatian publik, sehingga pengunjungnya ia prediksi akan membludak.

"Keamanan ini harus diantisipasi, baik keamanan pengadilan maupun keamanan JPU dan hakim-hakim dari ancaman dan intimidasi mengingat kasus ini melibatkan tersangka yang bukan orang sembarangan," tandasnya.

Sidang perkara Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022) pekan depan akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso selaku ketua majelis hakim.

Sementara itu, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono telah ditetapkan sebagai hakim anggota.

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengerahkan 30 jaksa terbaiknya sebagai JPU kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Halomoan Sianturi Harap Hakim Kasus Ferdy Sambo Tak Kecewakan Masyarakat,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved