ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

KPK Didesak Segera Tahan Lukas Enembe, Gubernur Papua 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan

Penegakan hukum mesti dilakukan agar proses penyidikan perkara Lukas Enembe tidak berkepanjangan, dan terulang.

Istimewa
Lukas Enembe dan Yulce Wenda dalam suatu kesempatan di Kota Jayapura, Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak lagar lebih tegas dan segera menangkap dan menahan Gubernur Papua Lukas Enembe atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Desakan ini datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penegakan hukum mesti dilakukan agar proses penyidikan perkara Lukas Enembe tidak berkepanjangan, dan terulang.

"ICW mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan Saudara Lukas, ketimbang perkara ini terus berlarut-larut," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Nyanyian Lukas Enembe Dijawab, KPK Tolak Permintaan Adat dan Tetap Proses Hukum Gubernur Papua

Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi sejak 5 September 2022.

Meski begitu, Lukas Enembe mangkir 2 kali dari panggilan pemeriksaan KPK.

KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.

KPK lalu memanggil kedua kali Gubernur Papua itu untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.

Hanya, Lukas Enembe kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.

Untuk itu, ICW juga meminta KPK tak ragu untuk mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan berbagai perbuatan untuk merintangi penyidikan.

"ICW juga meminta kepada KPK agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dalam perkara saudara Lukas," ujar Kurnia.

KPK juga mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Enembe kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain dilarang bepergian ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahkan rekening istri Enembe turut diblokir atas permintaan KPK.

Dalam proses penyidikan, KPK turut melayangkan panggilan pemeriksaan kepada istri dan anak Enembe, yaitu Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi pada 5 Oktober 2022.

Namun, keduanya juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

KPK pernah menyampaikan supaya pihak-pihak yang dipanggil dalam kaitan pemeriksaan perkara memenuhi undangan.

Bahkan, KPK memperingatkan supaya jangan ada pihak-pihak yang memengaruhi saksi atau bakal dijerat dengan pasal merintangi penyidikan.

Baca juga: Didatangkan dari Singapura, Ini Sosok Patrick Ang Cheng Ho Dokter Ahli Jantung Tangani Lukas Enembe

Hormati HAM

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, mereka tetap menegakkan dan menghormati hak asasi manusia dalam melakukan proses penegakan hukum, termasuk soal mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Enembe.

Menurut Firli, KPK menghormati HAM sebagai salah satu prinsip pelaksaan penanganan hukum.

"Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu, satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (11/10/2022).

"Dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegakkan, menghormati HAM. Saya kira itu," lanjutnya.

Firli melanjutkan, KPK sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe.

Kembali menyinggung soal HAM, Firli menjelaskan bahwa sesuai hukum acara pidana hak seseorang memang harus dihormati dan diberikan.

"Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan.

Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas Enembe," papar Firli.

"Saya berharap Pak Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita. Dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita, sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Desak KPK Segera Tahan Lukas Enembe supaya Penyidikan Efektif",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved