Lukas Enembe Diperiksa KPK
KRITIK Pengacara Lukas Enembe, ICW: yang Diusut Itu Gubernur, Bukan Kepala Suku!
Pemeriksaan Gubenrur Lukas Enembe terkait suap dan gratifikasi tidak ada sangkut paunya dengan adat atau Kepala Suku.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Penyataan penasehat hukum dari Gubernur Lukas Enembe yang menyatakan kliennya harus diperiksa menggunakan hukum adat mendapat respon dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Diketahui, Aloysius Renwarin, menyatakan, ada permintaan supaya KPK melakukan pemeriksaan terhadap Enembe secara adat di lapangan di Papua.
Menurut dia, permintaan itu diajukan oleh masyarakat adat Papua. Sebab, pada 8 Oktober 2022, kata Renwarin, Enembe ditetapkan sebagai kepala suku besar oleh dewan adat Papua yang terdiri dari 7 suku.
Baca juga: Partai Solidaritas Indonesia Sindir Lukas Enembe: Kalau Bersih Kenapa Risih?
Oleh karena itu, semua perkara yang membelit Lukas Enembe akan diproses secara adat.
“Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pemeriksaan yang mestinya dijalani oleh Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD dan gratifikasi tak memiliki kaitan dengan statusnya sebagai kepala suku.
Menurut dia, tim kuasa hukum Enembe harus bisa memahami Enembe ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai gubernur Papua yang tidak terkait dengan predikat sebagai seorang kepala suku.
"Pengacara Saudara Lukas juga harus memahami bahwa KPK saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh gubernur, bukan seorang kepala suku," kata Kurnia dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Viktor Kogoya Kritik Pernyataan Pengacara Lukas Enembe: Tak Ada Aturan Adat Pemeriksaan di Lapangan
Menurut Kurnia, karena KPK menyidik bukan berdasarkan predikat Enembe sebagai kepala suku, maka alasan kuasa hukumnya supaya pemeriksaan dilakukan sesuai hukum adat Papua tidak bisa dilakukan.
"Jadi tidak ada kaitan apa pun proses hukum adat dengan mekanisme pidana yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK," ucap Kurnia.
"Indonesia Corruption Watch berharap pengacara saudara Lukas Enembe segera bergegas membeli buku tentang hukum pidana dan membacanya secara perlahan agar kemudian dapat memahami secara utuh bagaimana alur penanganan suatu perkara," sambung Kurnia.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Diminta Beli Buku Hukum Pidana, ICW: Baca Perlahan Biar Paham!
Penyataan Kuasa Hukum Lukas Enembe
Satu di antara kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengungkapkan, keputusan menggunakan hukum adat tersebut juga berlaku bagi pemeriksaan KPK terhadap istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.