Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Dakwaan Sambo: Bharada E Bilang 'Siap Komandan' untuk Tembak Brigadir J, Bripka RR Ngaku Tak Berani
Bharada E tak menolak ketika diminta Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tak lama setelah perencanaan itu, rombongan bertolak ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah, Yosua dieksekusi.
Dia ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Langsung Jawab "Siap Komandan"