ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kekerasan Terhadap Jurnalis

2 Jurnalis di Manokwari Diintimidasi, Jenderal Andika Diminta Tindak Panitera dan Hakim PM Jayapura

Kedua korban; Safwan Ashari jurnalis TribunPapuaBarat.com dan Hendri Sitinjak Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos di Manokwari. Panglima tindak pelaku!

Istimewa
AJI Jayapura mengeluarkan sejumlah poin peryataan sikap laporan adanya aksi yang diduga menghalangi kerja pers di Manokwari, Papua Barat. 

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi.

Dua jurnalis di Papua Barat diintimidasi panitera dan hakim saat berlangsungnya sidang kasus penembakan oleh oknum anggota Kodam XVIII/Kasuari inisial Sertu AFTJ di Pengadilan Negeri Manokwari, pada Senin (17/10/2022).

Diketahui, sidang itu digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Manokwari.

Kedua korban yakni Safwan Ashari jurnalis TribunPapuaBarat.com dan Hendri Sitinjak Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos di Manokwari.

Peristiwa itu terjadi pada pukul 15.50 WIT, Senin.

Baca juga: Wartawan TribunPapuaBarat.com Diintimidasi di PN Manokwari, Aji Kota Jayapura Bereaksi

Informasi dihimpun Tribun-Papua.com, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi terlaksana pada pukul 13.24 WIT.

Awalnya sidang kasus tersebut berjalan secara terbuka dan tanpa ada larangan dari aparat keamanan.

Tiba-tiba pada pukul 14.50 WIT, satu dari majelis hakim memerintahkan petugas panitera untuk memeriksa Safwan dan Hendri yang saat itu berada di samping pintu masuk ruangan sidang.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, Lucky Ireeuw menyebut, petugas panitera itu terlebih dahulu menghampiri Hendri dan langsung meminta kartu identitas serta kartu pers miliknya.

KEKERASAN - Pengadilan Militer Jayapura menggelar sidang kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota Kodam XVIII/Kasuari terhadap iparnya. Sidang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (17/10/2022). Dua jurnalis mengalami kekerasan oleh oknum TNI dalam sidang ini. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diminta tindak tegas pelaku.
KEKERASAN - Pengadilan Militer Jayapura menggelar sidang kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota Kodam XVIII/Kasuari terhadap iparnya. Sidang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (17/10/2022). Dua jurnalis mengalami kekerasan oleh oknum TNI dalam sidang ini. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diminta tindak tegas pelaku. (Tribun-Papua.com/Safwan A Raharusun)

"Panitera pun memerintahkan salah satu stafnya mengambil telepon seluler milik Hendri dan segera menghapus seluruh dokumentasi foto terkait proses persidangan,” ujarnya.

Lalu, panitera itu kembali memerintahkan orang yang sama memanggil Safwan untuk memeriksa telepon seluler miliknya yang juga merupakan alat kerja. 

"Safwan pun mendatangi staf dari panitera tersebut. Staf itu diduga langsung memaksa Safwan memberikan telepon seluler miliknya untuk diperiksa," ungkapnya.

Teryata staf itu tak hanya memeriksa namun juga langsung menghapus beberapa dokumentasi foto milik Safwan di telepon seluler yang berkaitan dengan persidangan kasus Sertu AFTJ.

Lucky mengatakan, staf pengadilan militer yang tak diketahui identitasnya itu langsung menyampaikan perihal aturan yang ada dalam pelaksanaan pengadilan militer kepada Safwan dan Hendri.

"Adapun salah satu dari kedua orang yang terlibat aksi penghapusan foto milik Safwan dan Hendri adalah anggota TNI," ujar Lucky.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved