Kekerasan Terhadap Jurnalis
2 Jurnalis di Manokwari Diintimidasi, Jenderal Andika Diminta Tindak Panitera dan Hakim PM Jayapura
Kedua korban; Safwan Ashari jurnalis TribunPapuaBarat.com dan Hendri Sitinjak Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos di Manokwari. Panglima tindak pelaku!
"Sidang sudah dibuka. Lalu aturan mana yang mengharuskan wartawan minta izin?" tanya Chanry Surappaty.
Selain UU Pers, sambung dia, ada nota kesepahaman antara TNI dan Dewan Pers terkait dukungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Namun, fakta yang terjadi justru bertolak belakang dengan esensi dari nota kesepahaman tersebut.
Kondisi ini dapat dikonklusikan bahwa perilaku kriminalisasi dan diskriminasi justru ditampilkan oleh TNI sendiri.
"Kalau sampai hakim juga perintahkan (menghapus hasil liputan), maka akan menjadi tanda tanya besar," jelas Chanry Surappaty.
Seluruh organisasi pers, kata dia, getol memperjuangkan kebebasan pers di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, pelaksanaanya tidak berjalan sesuai ekspektasi karena kekerasan terus menimpa pekerja pers.
"Semua pihak harus bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik," ucap Chanry Surapatty.
Baca juga: VIRAL Polisi Jakarta Suruh Jurnalis Ngobrol dengan Pohon, Ditengarai Kasus KDRT: Memalukan Polri
Sementara itu, Ketua Persatuan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam menilai bahwa kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota Kodam XVIII/Kasuari adalah kasus pidana yang telah dibuka bagi umum.
PWI sangat menyangkan adanya sikap arogansi dari pihak Pengadilan Militer Jayapura terhadap jurnalis di Manokwari.
"Kami sangat menyangkan adanya kekerasan terhadap teman-teman pers,"pungkas Bustam. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul IJTI Maluku Papua Desak Panglima TNI Beri Sanksi Panitera dan Hakim Pengadilan Militer Jayapura,