ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kekerasan Terhadap Jurnalis

2 Jurnalis di Manokwari Diintimidasi, Jenderal Andika Diminta Tindak Panitera dan Hakim PM Jayapura

Kedua korban; Safwan Ashari jurnalis TribunPapuaBarat.com dan Hendri Sitinjak Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos di Manokwari. Panglima tindak pelaku!

Istimewa
AJI Jayapura mengeluarkan sejumlah poin peryataan sikap laporan adanya aksi yang diduga menghalangi kerja pers di Manokwari, Papua Barat. 

AJI telah meminta konfirmasi kepada pihak TNI setempat terkait peristiwa yang menimpa Hendri dan Safwan.

AJI Jayapura juga meminta Panglima Kodam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema untuk menghentikan aksi intimidasi penghapusan foto jurnalis saat meliput persidangan di pengadilan militer tidak terulang lagi.

Baca juga: AWAS! Ada Oknum Mengaku Jurnalis Tribunnews, Peras Warga Parepare dan Ancam Beritakan Video Asusila

Jawaban Kodam Kasuari

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Kolonel Inf Batara Alex Bulo menyatakan akan melakukan verifikasi terkait penghapusan foto saat peliputan persidangan kasus Sertu AFTJ ke pihak Oditurat Militer.

"Nanti saya cek ke Otmil dulu ya," pungkas Batara.

Panglima TNI Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Hormati UU Pers

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diminta segera menindak tegas panitera dan hakim Pengadilan Militer Jayapura tersebut.

Sebab, panitera dan hakim telah mengintimidasi dua jurnalis saat meliput sidang kasus penembakan oknum anggota Kodam XVIII/Kasuari di Pengadilan Negeri Manokwari

Desakan ini disampaikan Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) wilayah Maluku dan Papua, Chanry Suripatty.

"Panglima harus mengambil tindakan tegas karena anak buahnya melakukan kekerasan terhadap jurnalis," ujar Chanry Suripatty.

Ia menjelaskan, handphone kedua jurnalis di Manokwari diambil secara paksa kemudian seluruh hasil peliputannya dihapus.

Tindakan panitera dan hakim Pengadilan Militer Jayapura mengancam kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

"Ambil paksa alat kerja wartawan melanggar UU Pers," tegas Chanry Surapatty.

Menurut dia, sidang kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota Kodam kepada adik iparnya sudah dibuka untuk umum.

Sehingga, jurnalis bebas meliput seluruh rangkaian persidangan tanpa adanya pelarangan dari hakim Pengadilan Militer.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved