Sabtu, 16 Mei 2026

Begini Reaksi Ferdy Sambo saat Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim

Begini reaksi Ferdy Sambo saat eksepsinya ditolak majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Tayang:
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) - Begini reaksi Ferdy Sambo saat eksepsinya ditolak majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Hakim menolak nota pembelaan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana tehadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan putusan sela.

Majelis hakim membacakan putusan sela di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak menundukkan kepala ketika majelis hakim membacakan putusan sela terhadap dirinya.

Baca juga: Sambo Murka saat Dilapori CCTV Tunjukkan Brigadir J Masih Hidup, Perintahkan Ini ke Anak Buahnya

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (1)
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (1) (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Ferdy Sambo sesekali melirikkan matanya ke kiri dan kanan di dalam persidangan.

Ketika majelis hakim menyatakan putusan sela ditutup, Ferdy Sambo langsung menggelengkan kepala, seakan tak puas menerima putusan majelis hakim bahwa eksepsi yang dilayangkan dirinya ditolak.

Kemudian, Ferdy Sambo langsung beranjak dari bangku persidangan dan langsung menghampiri penasihat hukumnya.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Akui Ingin Bela Brigadir J untuk Terakhir Kalinya, Bharada E Tak Kuasa Tahan Tangis: Saya akan Jujur

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang ," ucap hakim.

Isi Eksepsi

Adapun dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut tampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa. Antara lain ketika Sambo mendengarkan cerita soal kejadian yang dialami istrinya, Putri Candrawathi dan membuat dirinya marah.

Menurut tim hukum Sambo, JPU menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasar fakta dari keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Bharada E Tahan Tangis dan Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J: Saya Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Sementara dalam tanggapannya, jaksa menilai penasihat hukum Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan.

Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan pengacara Sambo merupakan materi pokok perkara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved