ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Tilang Elektronik Belum Bisa Diterapkan di Merauke, Ini Alasannya!

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) belum bisa dilakukan di Kabupaten Merauke dikarenakan belum ada kamera ETLE.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hidayatillah
Kasat Lantas Polres Merauke, AKP Novindriani Gultom. 

Sedangkan, tahun 2021 jumlah pelanggar yang terjaring tilang di Merauke tercatat sebanyak 969 kndaraan.

 Diantaranya, 120 pengendara roda empat dan 850 pengendara roda dua. Ada peningkatan cukup signifikan.

 Operasi zebra cartenz 2022 di Merauke mulai 3 - 16 Oktober 2022  terjaring sebanyak 186 pelanggar. Didominasi kendaraan roda 2 sebanyak 180 kendaraan dan 6 kendaraan roda empat. 

Kasatlantas menambahkan, Tilang elektronik atau kamera ETLE hanya berada di Jayapura Kota dibawah naungan Dirlantas Polda Papua. 

Disitu ada kamera 2 stasioner atau menetap dibawah jembatan didepan Mall dan GOR. Sedangkan kamera ETLE yang mobiling dikendaraan Direktorar Lantas (Dirlantas) Polda Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved