Info Merauke
Tilang Elektronik Belum Bisa Diterapkan di Merauke, Ini Alasannya!
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) belum bisa dilakukan di Kabupaten Merauke dikarenakan belum ada kamera ETLE.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) baik statis maupun mobile bagi pelanggar lalu lintas belum bisa diterapkan di Kabupaten Merauke, Papua.
Padahal ada istruksi Kapolri segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik dan larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kasat Lantas Polres Merauke, AKP Novindriani Gultom kepada Tribun-Papua.com mengatakan, belum diterapkannya tilang elektronik karena Kabupaten Merauke tidak memiliki kamera ETLE.
Baca juga: Operasi Patuh Cartenz 2022, Polres Mimika Tilang Puluhan Kendaraan Roda Dua
"Kabupaten Merauke belum mempunyai kamera ETLE. Sebelumnya, operasi zebra cartenz 2022 di Merauke yang berakhir 16 Oktober 2022 lalu, masih tilang manual dan sekarang kita hanya melaksanakan peneguran saja kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran," kata Kasatlantas di Merauke, Rabu (26/10/2022).
AKP Novindriani Gultom menjelaskan, kini polisi lalu lintas (polantas) Merauke hanya melakukan peneguran terhadap pengendara yang melanggar secara kasat mata 1-3 kali.
Apabila pelanggar tersebut melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas fatal bagi pengendara yang lain maka ditindak tegas.
"Saat ini kami hanya menegur. Kalaupun kita harus menindak atau menilang karena pelanggarnya sangat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalulintas. Kita lakukan sesuai prosedur yaitu pelanggar membayar langsung ke BRI," ujarnya.
"Kita sudah melakukan prosedur itu. Jadi tidak ada yang membayar ke petugas kepolisian, tapi membayarnya langsung ke BRI. Ada sms kode Briva BRI yang masuk ke pelanggar, maka sudah bisa langsung ke teller BRI," kata Novindriani.
Baca juga: Hari Ketiga Operasi Patuh Cartenz 2022, 2.784 Pengendara Kena Tilang
Dia menjelaskan, pelanggar yang terkena denda tilang di Merauke rata-rata lebih memilih prosedur langsung membayar ke BRI, daripada ke meja persidangan.
Dari denda tilang melalui BRI itu akan masuk ke Kejaksaan.
Oleh karenanya, pelanggar yang sudah membayar administrasi di BRI bisa langsung membawa pulang kendaraannya.
"Tidak ada membayar denda tilang ke polisi. Sudah lama kita terapkan, tidak ada titip-titip bayar di kepolisian. Langsung dibayar ke BRI," tegas Kasatlantas.
Baca juga: Dua Minggu Operasi Keselamatan Cartenz, 223 Pelangar Kena Tilang, 815 Pengendara Diberi Edukasi
Dia mengakui, kecelakaan lalu lintas terbanyak di Merauke diakibatkan pelanggar tak menggunakan helm.
AKP Novindriani Gultom merincikan, jumlah total pelanggaran yang ditilang pada 2022 di Merauke sebanyak 1.021 kendaraan. Diantaranya, 81 kendaraan roda empat dan 927 roda dua.