Kongres Masyarakat Adat
Ketua DAMANNAS: Masyarakat Adat Berbeda dengan Entitas Kerajaan dan Kesultanan
Jika mereka (kerajaan atau kesultanan) diterima sebagai pemerintah, artinya harus ada reorganisasi pemerintahan di seluruh wilayah Republik Indonesia
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nasional (DAMANNAS), Abdon Nababan menegaskan bahwa Masyarakat Adat tidak bisa disamakan dengan Kerajaan atau Kesultanan, karena posisi konstitusionalnya berbeda.
Baca juga: Tata Tertib Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI Disahkan, Sempat Terjadi Perdebatan Serius
Penegasan itu dikatakan Abdon Nababan saat menjadi keynote speaker dalam sarasehan bertajuk Memperjelas Kedudukan dan Hak Konstitusi Masyarakat Adat dan Kerajaan atau Kesultanan di Indonesia di Obhe Sereh, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (26/10/2022).
Abdon mengatakan, kerajaan atau kesultanan punya sejarah yang tidak bisa disamakan dengan Masyarakat Adat. Di Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI Papua dia menegaskan, posisi dan status yang berbeda antara Masyarakat Adat dan Kerajaan atau Kesultanan.
Meski dalam konstitusi kita sudah berbeda, sebut Abdon, kita melihat ada suatu upaya yang bisa mengaburkan batas antara Masyarakat Adat dan Kerajaan atau Kesultanan.
Abdon menjelaskan bahwa Kerajaan atau Kesultanan merupakan negara yang ada sebelum terbentunya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jika mereka (kerajaan atau kesultanan) diterima sebagai pemerintah, artinya harus ada reorganisasi pemerintahan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Itu bisa berakibat pada pengambilalihan hak-hak Masyarakat Adat yang dulu di bawah Kerajaan dan Kesultanan,” terangnya.
Dalam konteks ini, kata Abdon, Masyarakat Adat bisa berhadapan dengan “dua negara” sekaligus.
Baca juga: Papua Sambut Baik Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI di Jayapura
“Dengan satu Negara Republik Indonesia saja masih banyak persoalan yang menimbulkan konflik, apalagi ditambah kehadiran Kerajaan dan Kesultanan. Karena itu, AMAN menegaskan Masyarakat Adat itu berbeda dengan entitas Kerajaan dan Kesultanan,” cetusnya.
Abdon menerangkan, saat ini para aktivis teman dari Kerajaan dan Kesultanan sedang memperjuangkan Undang-undang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka berjuang lewat DPD RI supaya ada dasar mereka punya posisi dan status hukum di negara ini.
“RUU yang sedang mereka usulkan lewat perwakilan DPD RI namanya RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara,” ungkap Abdon.
Baca juga: Seribu Penari Bakal Ramaikan Kirab Api Kongres Masyarakat Adat Nusantara
Sementara dari Masyarakat Adat, sebut Abdon, sedang berjuang lebih dari 10 tahun supaya memiliki UU yang mengakui dan memberikan perlindungan kepada Hak-Hak Masyarakat Adat, yaitu UU Masyarakat Adat.
Dua RUU ini, kata Abdon, kalau kita tidak cermat dan memberikan batas yang jelas dan tegas, ini bisa menjadi sumber masalah baru. Jangan-jangan wilayah adat yang sedang diperjuangkan oleh Masyarakat Adat tidak kembali ke tangan kita, tapi kembali ke Kerajaan dan Kesultanan.
Karena itu, Abdon menyatakan pihaknya akan terus mendorong RUU Masyarakat Adat tidak boleh disamakan dengan Kerajaan dan Kesultanan karena posisi konstitusionalnya berbeda.
Baca juga: Pemkab Jayapura Pastikan Stok Daging dan Telur Tersedia untuk Kongres Masyarakat Adat
“Ada tujuh organisasi yang mereka bangun untuk memperjuangkan pemulihan kembali Kerajaan dan Kesultanan agar bisa menjadi bagian dari pemerintahan RI,” ungkapnya.
Alfrida Ngato dari Masyarakat Adat Pagu yang turut menjadi pemateri dalam sarasehan ini menyatakan bahwa Kerajaan dan Kesultanan masih eksis di Ternate-Tidore.