Kongres Masyarakat Adat
Anggota AMAN Wajib Setor Kader 2 Persen dari Jumlah Populasi Orang Dewasa
Kader kita yang tercatat secara resmi hanya 5.402. Ini anggota AMAN bagaimana? Kewajiban anggota AMAN menyetor kader 2 persen jumlah orang dewasa
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com: Libertus Manik Allo
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Sejak dideklarasikan pada 17 Maret 1999, jumlah kader Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) hingga saat ini sebanyak 5.402 orang.
Sekertaris Jenderal AMAN saat Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI Papua, Rukka Sombolinggi mengatakan, sesuai dengan kesepakatan jumlah kader aman harus minimal dua persen dari jumlah total populasi orang dewasa di masing masing komunitas masyarakat adat.
Baca juga: Perempuan AMAN Akan Terus Teriak hingga Pemerintah Sahkan RUU Perlindungan Masyarakat Adat
"Tapi kader kita yang tercatat secara resmi hanya 5.402. Ini anggota AMAN bagaimana? Kewajiban anggota AMAN untuk menyetor kader dua persen jumlah orang dewasa di kampung masing masing," kata Rukka Sombolinggi.
Untuk itu, ia meminta seluruh anggota AMAN untuk menyetor kader dua persen dari jumlah populasi orang dewasa di komunitas adat masing-masing.
Diungkapnya, tercatatnya kader AMAN secara resmi ini berkat sayap organisasi yakni Perempuan AMAN.
"Ini menjadi catatan untuk kita pengurus induk," ucapnya.
Dibeberkannya, saat ini jumlah komunitas adat yang tergabung di dalam AMAN sebanyak 2449 komunitas.
"Ada penambahan 175 komunitas adat. Tetapi juga ada penggabungan komunitas karena setelah dicek lanngsung di lapangan, ada beberapa komunitas yang sama," bebernya.
Baca juga: Tata Tertib Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI Disahkan, Sempat Terjadi Perdebatan Serius
Ditambahkannya, kader-kader pengurus AMAN mendapatkan penguatan kapasitas.
"Ada empat jenis kader yakni kader pemula, kader penggerak, kader pemimpin dan kader utama," pungkasnya. (*)