Kongres Masyarakat Adat
Perempuan AMAN Akan Terus Teriak hingga Pemerintah Sahkan RUU Perlindungan Masyarakat Adat
Hanya buang-buang waktu habiskan dana saja RUU tidak bisa di sahkan, kami khusus dari perempuan AMAN dan perempuan adat akan terus meneriakkan ini
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan perempuan adat akan terus berkoar-koar dan teriak hingga pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat.
Perempuan AMAN Tiga Batu Tungku Timur Tengah Selatan, Nusa Bunga, Nusa Tenggara Timur, Yani Tefbana mengatakan sangat selama kurun waktu 10 tahun RUU Masyarakat Adat masih mangkrak di DPR RI.
Baca juga: Sekjen AMAN Minta Pemerintah Sahkan RUU Masyarakat Adat, Rukka: 10 Tahun Tak Ada Perkembangan
"Satu dekade tapi tidak ada perubahan, hanya buang-buang waktu habiskan dana saja RUU tidak bisa di sahkan, kami khusus dari perempuan AMAN dan perempuan adat akan terus meneriakkan ini," jelasnya kepada Tribun-Papua.com di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Distrik Sentani, Sabtu (29/10/2022).
Menurutnya, AMAN bahkan sudah mengusung beberapa dewan yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DRP) RI, untuk menjaring aspirasi rakyat khususnya Masyarakat Adat dan memperjuangkan itu di DPR pusat.
Sehingga di KMAN VI Papua, setiap pembahasan program maupun rekomendasi dan resolusi RUU Masyarakat Adat terus ditegaskan.
Alasannya sesegera mungkin di sahkannya Undang-Undang Masyarakat Adat sehingga Masyarakat Adat dapat bergerak dengan cara mereka sendiri.
Baca juga: RUU Masyarakat Adat Belum Disahkan DPR RI, Sekjen AMAN: Ada Dua Fraksi Menolak
Yani mengatakan yang paling disesalkan adalah ketika para petinggi negara baik kepresidenan, gubernur, bahkan bupati dan camat tidak lagi mempertahankan hak ulayat itu sendiri bahkan semena-mena dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki kekayaan keuangan dan menindis hak-hak ulayat Masyarakat Adat.
"Bukan berarti Masyarakat Adat bisa berdiri sendiri atau membangun negara sendiri tapi membentuk hak-hak leluhur, sebelum NKRI didirikan sudah ada Masyarakat Adat," ujarnya.
Baca juga: RUU Masyarakat Adat, Sulaeman Hamzah: Semoga Sebelum Akhir 2024 di Sahkan
Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI Papua pada Sidang Komisi B Program Kerja, perempyan AMAN dan perempuan adat, katanya, menguslakan program kerja lebih banyak ke perempuan dan disabilitas yang juga bagian dari Masyarakat Adat dan lebih tajam. (*)