Kongres Masyarakat Adat
Profil Erasmus Cahyadi asal Flores, Bakal Calon Sekjen AMAN, Punya Background Peneliti dan Penulis
Pengalamannya sebagai seorang peneliti cukup panjang, dimulai pada 2005 menjadi anggota peneliti
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Bersama Siti Rachma Marry dan Yance Arizona pada 2013 lalu, Erasmus pernah menulis Anotasi Putusan MK 35/PUU-X/2012.
Baca juga: Seribu Penari Bakal Ramaikan Kirab Api Kongres Masyarakat Adat Nusantara
Selanjutnya di tahun 2013, bersama dengan Yance Arizona, menulis "The Revival of Masyarakat Adat", diterbitkan oleh Universitas Gotingen, Jerman.
Mendampingi Yance Arizona, Muh Arman, dan Sinung Karto pada 2015 aktif mengerjakan proses penulisanbuku "Refleksi Dua Tahun Putusan MK 35/PUU-X/2012.
Tak hanya sampai di situ, pada tahun 2015, ia dengan rekan Yance Arizona dan Malik menulis Anotasi Putusan MK 95/2014 "Mengakhiri Rezim Kriminalisasi Kehutanan".
Baca juga: Dihadiri 5.000 Peserta, Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI di Jayapura Disambut Baik Warga Papua
Terlepas dari perannya sebagai seorang penulis, Erasmus juga memiliki pengalaman panjang sebagai narasumber, fasilitator, dan trainer.
Pada 2009, Erasmus diketahui dipercayakan sebagai fasilitator dan trainer pada berbagai pelatihan negosiasi berbasis prinsip - prinsip free, prior and informed consent untuk masyarakat adat.
Ia juga sejak 2009 hingga sekarang, masih aktif selaku trainer dalam pelatihan paralegal, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi masyarakat sipil.
Erasmus dipercayakan sebagai trainer pada pelatihan legislasi bagi para aktivis masyarakat adat, anggota DPRD maupun pemerintah daerah pada 2013 sampai saat ini.
Baca juga: Pemkab Jayapura Pastikan Stok Daging dan Telur Tersedia untuk Kongres Masyarakat Adat
Lebih jauh, Erasmus terlibat aktif sebagai peserta dan pembicata dalam berbagai workshop dan pelatihan yang berlangsung.
Dimulai pada 2005, dirinya terlibat sebagai peserta pada pelatihan “Proses dan Strategi Diplomasi Internasional dalam Rangka Advokasi Hak Masyarakat Adat, di Toraja, Sulawesi Selatan.
Pelatihan tersebut, diselenggarakan oleh Saami Council bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Kemudian pada 2010 sampai saat ini, dipercayakan sebagai pembicara aktif pada Seminar dan Workshop HAM ASEAN di Jakarta, yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), bekerjasama dengan Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP).
Baca juga: Masyarakat Diminta Gaungkan Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI, Bupati Jayapura: Ayo Sukseskan!
Tak hanya sebatas itu, Erasmus juga merupakan pembicara pada workshop "Ratifikasi Protokol Nagoya", yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta pada 2011 lalu
Adapun pada tahun 2012, Erasmus menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) dengan topik "Eksistensi Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Nasional”, yang diselenggarakan oleh P3DI DPR RI.
Masih di tahun yanh sama, Erasmus diberikan kepercayaan sebagai pembicara dalam workshop bertajuk "hak-hak masyarakat adat", diselenggarakan oleh UNIPP dan ILO, di Jakarta.
Baca juga: Seribu Penari Bakal Ramaikan Kirab Api Kongres Masyarakat Adat Nusantara