ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

KPK Bakal ke Jayapura Papua, Pengacara Lukas Enembe: Keluarga Kooperatif, Silahkan!

Aloysius Renwarin mengaku kliennya siap bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Koya.

Editor: Roy Ratumakin
ISTIMEWA
Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Satu di antara pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengaku kliennya siap bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Kata Aloysius, mengingat lembaga antirasuah tersebut berencana datang ke Jayapura Papua untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan dari kliennya.

Namun, hingga kini, KPK sendiri belum menentukan kapan datang ke Bumi Cenderawasih.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Klaim, DAP Jatuhkan Denda ke Tito, Mahfud dan Firli Sekian Triliun

"Kami masih menunggu kedatangan mereka (KPK). Keluarga kooperatif, jadi silahkan," kata Aloysius Renwarin.

Denda Adat

Terlepas dari bakal datangnya KPK ke Jayapura Papua, menurut Aloysius Renwarin, belum lama ini, Dewan Adat Papua (DAP) telah menggelar sidang dan dari hasil sidang tersebut, ada tiga orang yang dijatuhkan sanksi adat oleh DAP.

Tiga orang tersebut yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Ketiganya didenda adat dan harus membayar kompensasi sekian triliun.

Baca juga: Lukas Enembe Didesak Mundur setelah Jadi Tersangka KPK, Wamendagri: Status Hukumnya Belum Inkrah

Selain menjatuhkan saksi, DPA juga secara resmi telah memanggil ketiganya untuk hadir dalam siding adat berikutnya.

"Sekarang masyarakat adat sudah gelar sidang kemarin tentang pemanggilan sama Pak Firli, Pak Tito Karnavian, terus Pak Mahfud MD," kata Aloysius disadur dari laman Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Menurut Aloysius, dewan adat telah mengetok palu sidang yang pertama dan menyatakan pemanggilan terhadap Mahfud, Tito, dan Firli.

Sidang tersebut menyimpulkan Mahfud, Tito, dan Firli akan dipanggil untuk kedua kalinya. Mereka bakal dituntut membayar kompensasi terhadap Lukas.

"Nanti harus bayar itu kompensasi harga diri Gubernur Papua itu sekian triliun," ujarnya.

Baca juga: Soal Kemungkinan Lukas Enembe Ditahan setelah Diperiksa, KPK: Orangnya Masih Sakit, Kita Cek Dulu

Menurut Aloysius, mereka dipanggil karena melontarkan tuduhan miring terhadap Lukas Enembe. Salah satunya terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 1.000,7 triliun dan setoran tunai ke kasino judi Rp 560 miliar.

Tidak hanya itu, Aloysius juga menyebut Mahfud MD, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tito, serta Kapolda Papua perlu dilaporkan ke Mabes Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved