ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

Apa Langkah KPK Selanjutnya setelah Periksa Lukas Enembe di Papua? Ini Kata Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, Kamis (3/11/2022).

DOK TIM HUKUM DAN ADVOKASI GUBERNUR PAPUA
Ketua KPK Firly Bahuri menyalami Gubernur Papua Lukas Enembe ketika hendak diperiksa di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal langkah selanjutnya yang akan diambil KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022) .

Diketahui, Firli Bahuri dan tim penyidik KPK datang didampingi tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Selesai pemeriksaan tersebut, Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK belum menyimpulkan kisi-kisi terkait langkah berikutnya terhadap Lukas Enembe.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK Selama 1,5 Jam, Firli Bahuri: Beliau Kooperatif

PEMERIKSAAN - Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat diperiksa oleh KPK dan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di rumah pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).
PEMERIKSAAN - Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat diperiksa oleh KPK dan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di rumah pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). (tribun-papua.com)

Melansir Tribunnews.com, berdasarkan keterangan pers yang diterima Jumat (4/11/2022), KPK masih akan memperhatikan hasil keterangan dari Lukas Enembe terkait pemeriksaan perkaranya sekaligus hasil pemeriksaan kesehatannya, untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.

Kendati demikian, Firli Bahuri menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

“Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi. Tapi yang paling penting adalah kita tetap memprioritaskan penegakan hukum berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersangka,” kata Firli Bahuri

Di sisi lain, Firli Bahuri mengatakan, kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe yang bertempat di Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura Papua adalah semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. 

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Genggam Erat Tangan Ketua KPK, Pemeriksaan Berjalan Lancar

Dalam prosesnya, KPK mengklaim juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.

“Kita ingin melakukan penegakan hukum dengan berdasar pada asas tugas pokok KPK, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM. Kita juga ingin mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan juga kemanfaatan dalam setiap penanganan perkara,” kata Firli.

Lebih lanjut Firli menjelaskan, selama 1,5 jam KPK melakukan proses pemeriksaan terhadap Lukas, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya. 

Pemeriksaan dibantu empat orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah. 

Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan Lukas.

“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” terang Firli.

Baca juga: Perlu Koordinasi dengan TNI dan BIN untuk Periksa Lukas Enembe, KPK Singgung Kondisi di Papua

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua pada awal September lalu.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebanyak dua kali, yakni 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved