Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
Polemik Firli Bahuri Datangi Lukas Enembe, Anggota DPR Sebut KPK Pertimbangkan Potensi Konflik
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai kedatangan Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe merupakan bagian dari strategi penyidikan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe menuai polemik.
Diketahui, Firli Bahuri bersama tim penyidik KPK, dokter KPK, dan tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di kediamannya di Koya Tengah, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai kedatangan Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Baca juga: Ketua IM57+ Kritik Ketua KPK yang Datang ke Rumah Lukas Enembe: Mengapa Diperlakukan Istimewa?

Taufik menyebut KPK mempertimbangkan potensi konflik yang mungkin terjadi jika memanggil paksa tersangka dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua itu.
“Saya menduga KPK memperhitungkan potensi-potensi kerawanan sosial politik yang mungkin dapat terjadi ketika tidak hati-hati dan terlalu gegabah dalam melakukan langkah-langkah upaya paksa proses penegakan hukum,” ujar Taufik pada Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).
Selain itu, lanjut dia, KPK ingin memastikan langsung soal kondisi kesehatan Enembe.
Pasalnya selama ini Enembe tak menjalani pemeriksaan di Jakarta karena alasan tengah menjalani perawatan sejumlah penyakit, termasuk stroke.
Taufik mengatakan proses itu dimungkinkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Kedatangan Firli Bahuri ke Rumah Lukas Enembe di Papua Tuai Polemik, Ini Tanggapan KPK
“Pasal 112 KUHAP memang penyidik yang melakukan pemeriksaan berwenang memanggil tersangka untuk diperiksa, dan yang dipanggil wajib datang. Jika tidak datang (panggilan) penyidik, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya,” tuturnya.
“Namun berdasarkan Pasal 113 KUHAP jika tersangka yang dipanggil memberi alasan yang patut, dan wajar bahwa ia tidak dapat memenuhi pemeriksaan, penyidik bisa datang ke tempat kediamannya,” papar dia.
Namun Taufik meminta Firli menyampaikan alasannya ikut hadir menemui Enembe.
Ia tak mau tindakan Firli itu menimbulkan polemik karena publik merasa ada perlakuan khusus yang diberikan lembaga antirasuah itu pada tersangka tindak pidana korupsi.
“Tetap harus ada penjelasan dari Ketua KPK sebagai bentuk akuntabilitas proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.
Diketahui Firli bersama sejumlah penyidik, dan tim medis mendatangi Enembe di kediamannya, Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Genggam Erat Tangan Ketua KPK, Pemeriksaan Berjalan Lancar
"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," jelas Firli dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).