ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cerita Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir J, Diminta Matikan Sirine dan Kaget Lihat Jasad Yosua

Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans pengangkut jenazah Brigadir J mengungkapkan kesaksiannya dalam persidangan, Senin (7/11/2022).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa melakukan aksi menyalakan lilin untuk mengenang 30 hari wafatnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (8/8/2022) - Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans pengangkut jenazah Brigadir J mengungkapkan kesaksiannya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (7/11/2022). 

"Saya terkejut di samping tangga ada jenazah. Masih tergeletak berlumuran darah," ungkapnya.

Baca juga: Ternyata Ada CCTV di Dalam Rumah Lokasi Penembakan Brigadir J tapi Sambo Berdalih Semuanya Rusak

Lebih lanjut, Syahrul menuturkan bahwa pihaknya langsung diminta untuk memeriksa nadi jenazah yang belakang diketahui merupakan Brigadir J.

Hasilnya, Brigadir J tidak lagi dalam kondisi bernyawa.

"Saya disuruh salah satu anggota untuk cek nadinya pakai sarung tangan karet. Kemudian, lalu saya pastikan tidak ada nadinya. Lalu saya bilang ke bapak-bapak lokasi izin pak sudah tidak ada. Pasti mas? pasti pak," jelasnya.

Saat itu, Syahrul juga sempat memeriksa jenazah Brigadir J.

Dia melihat bahwa jenazah Brigadir J masih memakai masker berwarna hitam dengan luka tembak. 

"Saya lihat ada luka tembak di badan. Ada bolongan di dada sebelah kiri kalau tidak salah.

Posisinya terlentang memakai baju berwarna putih dan wajahnya ditutupi masker," pungkasnya.

Baca juga: Dengan Raut Wajah Marah, Sambo Sebut Brigadir J Lecehkan Istrinya: Kita Buktikan di Persidangan

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti, Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Yosua Diminta Provos Polri Matikan Sirine saat Masuk ke Komplek Sambo dan Cerita Sopir Ambulans Lihat Jenazah Brigadir J: Ada Lubang di Dada hingga Masih Pakai Masker

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved