Cerita Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir J, Diminta Matikan Sirine dan Kaget Lihat Jasad Yosua
Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans pengangkut jenazah Brigadir J mengungkapkan kesaksiannya dalam persidangan, Senin (7/11/2022).
TRIBUN-PAPUA.COM - Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans pengangkut jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Hubabarat menjadi saksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Dalam persidangan tersebut, Syahrul mengungkapkan kesaksiannya saat membawa jenazah Brigadir J dari rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Syahrul menceritakan awalnya dirinya diminta kantornya menjemput di titik penjemputan di rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Mantan Hakim Sebut Ferdy Sambo Harusnya Tak Perlu Berdalih saat Minta Maaf: Cukup Akui Salah

Ia pun menuju ke titik lokasi penjemputan. Namun, saat sampai di depan RS Siloam Duren Tiga, Jakarta Selatan, ada seseorang yang mengetuk kaca mobilnya dan meminta mengikuti ke lokasi.
"Lalu sampai di Siloam Duren Tiga ada orang yang gak dikenal mengketok kaca mobil bilang 'Mas-mas, sini mas, saya yang pesen ambulans, oh langsung saya ikutin, beliau naik motor," kata Syahrul.
Selanjutnya, Syahrul masuk ke Komplek Polri dan menyebut sudah banyak anggota di dalamnya.
Dia juga ditahan oleh anggota Provos Polri untuk ditanyakan maksud dan tujuannya ke lokasi.
"Di situ ada salah satu anggota provos, lalu saya disetop, ditanya 'mau ke mana? dan tujuan apa?" Saya jelaskan "permisi pak, saya dapat arahan dari kantor saya untuk jemput di titik lokasi saya kasih untuk lihat"," ucapnya.
Lalu, Syahrul menyebut anggota Provost tersebut meminta dirinya untuk mematikan sirine ambulansnya.
Baca juga: Singung ART Sambo, Pakar Harap Hakim Juga Garang ke Sambo dan Putri jika Berbelit-belit di Sidang
"Lalu katanya ya sudah mas nanti lurus aja ikutin nanti diarahkan, minta tolong semua protokol ambulans dan sirine dimatikan," ungkapnya.
Sehabisnya, Syahrul akhirnya memarkirkan mobilnya di garasi rumah dan masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
Lalu, dia pun mengeluarkan tandu yang langsung dibawanya ke dalam rumah.
"Sampai di dalam rumah saya kaget karena ramai. Dan banyak juga kamera," jelasnya.
Menurut Syahrul, dia sempat bertanya perihal siapa yang perlu dievakuasi di dalam rumah.
Lalu, dia pun kaget sesaat melihat ada jenazah di bawah tangga dengan kondisi berlumuran darah.
"Saya terkejut di samping tangga ada jenazah. Masih tergeletak berlumuran darah," ungkapnya.
Baca juga: Ternyata Ada CCTV di Dalam Rumah Lokasi Penembakan Brigadir J tapi Sambo Berdalih Semuanya Rusak
Lebih lanjut, Syahrul menuturkan bahwa pihaknya langsung diminta untuk memeriksa nadi jenazah yang belakang diketahui merupakan Brigadir J.
Hasilnya, Brigadir J tidak lagi dalam kondisi bernyawa.
"Saya disuruh salah satu anggota untuk cek nadinya pakai sarung tangan karet. Kemudian, lalu saya pastikan tidak ada nadinya. Lalu saya bilang ke bapak-bapak lokasi izin pak sudah tidak ada. Pasti mas? pasti pak," jelasnya.
Saat itu, Syahrul juga sempat memeriksa jenazah Brigadir J.
Dia melihat bahwa jenazah Brigadir J masih memakai masker berwarna hitam dengan luka tembak.
"Saya lihat ada luka tembak di badan. Ada bolongan di dada sebelah kiri kalau tidak salah.
Posisinya terlentang memakai baju berwarna putih dan wajahnya ditutupi masker," pungkasnya.
Baca juga: Dengan Raut Wajah Marah, Sambo Sebut Brigadir J Lecehkan Istrinya: Kita Buktikan di Persidangan
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti, Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Yosua Diminta Provos Polri Matikan Sirine saat Masuk ke Komplek Sambo dan Cerita Sopir Ambulans Lihat Jenazah Brigadir J: Ada Lubang di Dada hingga Masih Pakai Masker