Susi ART Langsung Lakukan Hal Ini saat Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ruang Sidang
Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi satu di antara saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kasus Brigadir J, Selasa (8/11/2022).
TRIBUN-PAPUA.COM - Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi satu di antara saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Melansir Kompas.com, Susi langsung menghampiri Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat tiba di ruang sidang utama.
Saat itu, Putri Candrawathi berada di kursi terdakwa di antara kuasa hukumnya.
Susi pun langsung mendatanginya dan memeluk erat sang majikan.
Baca juga: Singung ART Sambo, Pakar Harap Hakim Juga Garang ke Sambo dan Putri jika Berbelit-belit di Sidang

Istri Ferdy Sambo itu juga terlihat mengelus-elus pundak belakang ART-nya tersebut.
Setelah memeluk Putri Candrawathi, Susi menghampiri Ferdy Sambo dan mencium tangan mantan Kepala Divisi Profesi dan Kemanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy dan Putri, Arman Hanis mengatakan, belasan orang yang bakal bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu merupakan saksi yang pernah memberikan keterangan pada sidang Richard Eliezer pada Senin (31/10/2022) lalu.
Mereka terdiri asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo yang berada di jalan Saguling, Duren Tiga dan Bangka serta ajudan dan sopir mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Disampaikan jaksa penuntut umum (saksinya) sama seperti sidang Richard," ujar Arman kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Dengar Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Berbelit-belit, Begini Reaksi Bharada E dan Pengacaranya
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Menangis, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J di Persidangan