ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

TERUNGKAP! Ada ART Putri Candrawathi Keluar Setelah Kasus Kematian Brigadir Yosua Mencuat

Daden mengatakan, ART itu mengundurkan diri karena takut setelah kasus pembunuhan Brigadir J mencuat.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Putri Candrawathi tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Fakta baru kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengungkap adanya seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Putri Candrawathi keluar dari pekerjaan alias resign.

ART itu keluar usai diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J.

Daden Miftahul Haq menyebut, total ada tiga ART yang dimiliki Putri Candrawathi di rumah pribadi Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Bantah Kamaruddin soal Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Bersuara

Mereka adalah Susi, Surti, dan satu orang lagi yang kini telah resign.

Hanya, Daden enggan menjelaskan lebih lanjut identitas ART Putri Candrawathi yang telah resign tersebut.

"Ada yang sudah resign. Seingat saya pas sudah pemeriksaan di Bareskrim," kata Daden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Daden mengatakan, ART itu mengundurkan diri karena takut setelah kasus pembunuhan Brigadir J mencuat.

Dia pun langsung mengirimkan surat pengunduran diri kepada keluarga Putri Candrawathi.

"Dia lihat berita takut abis itu mengundurkan diri," tukasnya.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Para ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Para ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: TERNYATA Putri Candrawathi Panggil Lagi Brigadir J ke Kamar, Almarhum Menolak

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved