Lukas Enembe Diperiksa KPK
Nasib Lukas Enembe Setelah Analisis Pemeriksaan Kesehatan Rampung, Bakal Dijemput KPK?
Penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun.
Ali Fikri menyebut, pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan Lukas Enembe di kediamanya di Papua.
Baca juga: Tokoh Adat Papua Geram Firli Bahuri ke Rumah Lukas Enembe
"Tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting," sebut Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun.
Namun untuk Lukas Enembe, menurut Ali pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.
"Bahwa jemput paksa itu ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana, ada ruang untuk itu, di dalam pasal 112 Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP itu ada. Ketika misalnya seorang tersangka mangkir tidak ada sama sekali konfirmasi pada panggilan yang pertama, yang kedua, baru yang ketiganya diambil atau dijemput paksa, itu bisa dilakukan," jelas Ali Fikri.
"Nah dalam proses ini kan memang kemudian ada ruang diskusi, sekali pun kami selalu mengingatkan saudara penasihat hukum agar tidak membukanya di ruang publik," Ali Fikri menambahkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - KPK akan Tentukan Nasib Gubernur Papua Lukas Enembe Setelah Analisis Pemeriksaan Kesehatan Rampung