ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kemenkumham Papua

Penguatan SIPP hingga SP4K, Kakanwil Kemenkumham Papua: Segera Penuhi Target Seluruh Layanan Publik!

Dilakukan koordinasi supervisi dan monitoring pengisian data layanan publik SIPP Kemenkumham dan Rencana Aksi SP4K Lapor.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
istimewa
Penguatan dan monitoring pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SP4K) Lapor di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua, Kamis, (17/11/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Hukerma) Kementerian Hukum dan HAM RI laksanakan penguatan dan monitoring pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SP4K) Lapor di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua, Kamis, (17/11/2022).

Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Ayorbaba dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kunjungan Biro Humas melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Rena Primayanti, Analis Pertimbangan Hukum, Nur Laila, dan Analis Hukum, Rifky Ardian Nugroho.

Dalam kunjungan ini akan dilakukan koordinasi supervisi dan monitoring pengisian data layanan publik SIPP Kemenkumham dan Rencana Aksi SP4K Lapor kepada satuan kerja lingkup Kanwil Papua.

Baca juga: Ridwan Rumasukun Dukung Proyek Perubahan Kadiv Administrasi Kemenkumham Papua

Tujuan SIPP memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik dan menjamin keakuratan informasi pelayanan publik.

Dengan mewujudkan pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik, dan tercegahnya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, guna mewujudkan SIPP di lingkungan kemenkumham telah dikeluarkan pedoman pengelolaan sistem informasi pelayanan publik nomor M.HH-06.HH.07.05 TAHUN 2021.

Pedoman ini disusun untuk memberi panduan bagi pengelola SIPP untuk memahami tujuan pengelolaan SIPP dan penetapan ruang lingkup pengelolaan SIPP, serta menyusun target penyelesaian pengisian aplikasi SIPP guna pemenuhan target kinerja di lingkungan Kemenkumham.

“Dengan adanya layanan satu pintu dalam SIPP diharapkan pemerintah dapat memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat,”ujar Anthonius Ayorbaba.

Kepada UPT yang belum melakukan pengumpulan data SIPP, Anthonius berharap pengimputan dalam jangka waktu 7 hari ke depan dilakukan, sehinga hal ini menjadi laporan Kanwil Papua pada rapat evaluasi kinerja tingkat kementerian nantinya.

Diharapkan, seluruh layanan SIPP telah dapat terunggah secara keseluruhan dalam waktu yang telah disepakati bersama, yakni 7 hari oleh satker yang ada di Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua dan telah sesuai dengan pedoman yang telah di keluarkan oleh Menkumham". Ucap kakanwil.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rena Primayanti memberikan penguatan pengelolaan SIPP, menurut Rena SIPP lahir dikarenakan tidak ada informasi Standar Pelayanan yang terpublikasi secara luas, jelas, dan mudah diakses oleh masyarakat.

SIPP sendiri merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan maksud dan tujuan untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik serta menjamin keakuratan informasi pelayanan publik agar terwujud pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif, keterpaduan informasi pelayanan publik dan Tercegahnya terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Rena juga menambahkan bahwa pemanfaatan SIPP dilakukan oleh masyarakat dan instansi pemerintah, dimana bagi masyarakat, SIPP dijadikan sebagai sarana dalam Memudahkan pencarian informasi pelayanan publik milik instansi pusat, daerah, BUMN, dan BUMD kapan saja dan dimana saja sehingga tidak ada miskomunikasi antara publik dan unit penyelenggara pelayanan publik. " Jelasnya

Baca juga: Kemenkumham Papua Sosialisasi Pembentukan Perda di Kabupaten Tolikara

Pada Kesempatan yang sama , Analis Pertimbangan Hukum Nur Laila  melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan SIPP oleh satuan kerja di lingkungan Kanwil Papua. Nur Laila mengatakan masih banyak satker di lingkungan satuan kerja kanwil kemenkumham papua  yang belum melakukan penginputan layanan publik yang belum sesuai dengan pedoman yang telah dikeluarkan oleh Menkumham, oleh sebab itu, ia berharap melalui monitoring ini seluruh satker lingkup Kanwil Kemenkumham Papua untuk dapat menginput dan memperbaharui data layanan publiknya pada SIPP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved