ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kemenkumham Papua

Kakanwil Kemenkumham Papua Sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada 300 Pelaku UMK

Kakanwil Kemenkumham Papua menyampaikan Pentingnya Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK)

Editor: M Choiruman
ISTIMEWA
KEKAYAAN INTELEKTUAL – Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba sedang menyampaikan materi tentang kekayaan intelektual kepada 300 pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Provinsi Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Tenaga Kerja Provinsi Papua menggelar Sosialisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dana Alokasi Khusus Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.

Kegiatan yang diikuti sekitar 300 Pelaku UMK di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom ini dilaksanakan di Ball Room Hotel Aston Jayapura di Jalan Percetakan Negara Nomor 15 Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Baca juga: Penguatan SIPP hingga SP4K, Kakanwil Kemenkumham Papua: Segera Penuhi Target Seluruh Layanan Publik!

Kegiatan ini merupakan Implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Tujuan kegiatan ini upaya memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil bermasalah hukum berkaitan dengan usahanya dan meningkatkan literasi hukum kepada usaha mikro dan kecil

Lingkup masalah hukum seperti Wanprestasi atas perjanjian atau kontrak, perkreditan untuk modal usaha, Utang / piutang terkait modal atau tagihan, Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sengketa ketenaga kerjaan, sengketa atas kewajiban pajak, penyusunan dokumen hukum terkait kegiatan usaha.

Hadir sebagai Narasumber acara tersebut, Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba SH MSi.

Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Papua menyampaikan Sosialisasi Pentingnya Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

Di awal sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Anthonius M Ayorbaba, SH, MSi mengungkapkan diadakannya kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2022 ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI).

Baca juga: Ridwan Rumasukun Dukung Proyek Perubahan Kadiv Administrasi Kemenkumham Papua

Kemudian juga kemampuan teknis pemangku kepentingan khususnya inventor baik di perguruan tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dunia usaha dan masyarakat secara umum.

Lebih lanjut Anthonius M Ayorbaba mengatakan, selain KI Paten yang merupakan hak ekslusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Kanwil Kemenkumham Papua merupakan kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di provinsi, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemanfaatan serta pemahaman masyarakat tentang keberadaan dan pelaksanan Sistem Kekayaan Intelektual (KI) secara menyeluruh.

Baca juga: Harapan Kakanwil Kemenkumham Papua saat Membuka Pelatihan Paralegal: Mewujudkan Kepastian Hukum

Khususnya pada kegiatan ini promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual pada Kegiatan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro Keci yang diselenggarakan Disperindakop Papua.

Menurut Ayorbaba, HAKI perlu dikenalkan kepada Pelaku UMKM  sejak dini dengan mengimplementasikan HAKI secara total dan benar, sangatlah besar peluang untuk dapat menghasilkan karya-karya yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan timbul kesadaran Pelaku UMKM tentang pentingnya HAKI dan menumbuhkan motivasi untuk berkreasi, berinvensi dan berinovasi untuk bangsa ini dari Tanah Papua.

Baca juga: Ini Harapan Kakanwil Kemenkumham Papua saat Acara Pembinaan Klien Pemasyarakatan di Bapas Keerom

Pesan Kakanwil, Ayorbaba apa bila ada Peserta Pelaku UMKM yang memiliki hak cipta maupun hak paten dan ingin mendaftarkan Perseroan Perorangan akan dilayani oleh Petugas Layanan KI Kanwil Papua.

"Jika memiliki KI berupa Paten jangan disebarkanluaskan karena di zaman digital ini banyak yang melakukan copy paste untuk itu perlindungan kekayaan intelektual sangat perlu di lakukan," tegas Ayorbaba. (**)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved