ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK

KPK Sebut Pengacara Lukas Enembe Tak Hadir dalam Panggilan Pemeriksaan Kasus Gubernur Papua

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Diketahui, KPK melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Aloysius Renwarin terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Aloysius Renwarin bersama sopir bernama Darwis sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Lukas Enembe itu pada Kamis (17/11/2022) kemarin.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Bakal Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap yang Jerat Gubernur Papua

Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat diperiksa oleh KPK di rumah kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).
Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat diperiksa oleh KPK di rumah kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022). (Istimewa)

"Informasi yang kami terima tidak hadir," ujar Ali Fikri, Jumat (18/11/2022).

Ali mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah akan segera melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Aloysius.

Dalam perkara ini, KPK pun telah memeriksa Lukas di kediamannya di Papua. 

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi rumah Lukas.

Lukas diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam di rumahnya. Selain pemeriksaan penyidikan, Lukas juga diperiksa kesehatannya.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Tak Ada Perlakuan Spesial untuk Lukas Enembe: Semua dalam Rangka Penegakan Hukum

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp71 miliar. 

"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).

PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai.

Nilai mencapai jutaan dollar Amerika Serikat. 

Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar AS, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata Ivan.

Baca juga: Firli Bahuri Ungkap Alasan Ikut Periksa Lukas Enembe di Papua, Singgung soal Keselamatan Anggotanya

Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai 55 ribu dolar AS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved