ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Upah Minimum Provinsi pada 2023 Naik Maksimal 10 Persen: Cek Daerah Anda

Kenaikan UMP ini resmi diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). naik maskimal 10 persen. Cek daerah Anda.

Tribun-Papua.com/Tribun Network
Aliansi buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan menuntut kenaikan upah secara nasional rata-rata antara 10 sampai 15 persen melalui Keputusan Presiden atau Kepres. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 maksimal 10 persen.

Kenaikan UMP ini resmi diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan UMP ini sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah, Rabu (16/11/2022).

Sementara, penyesuaian nilai upah minimum (UM) 2023 tersebut dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca juga: Daftar UMP di 34 Provinsi Tahun 2022, Papua Terbesar Kedua setelah DKI Jakarta, Cek Besarannya

Lantas, daerah mana saja yang sudah menetapkan UMP 2023?

Daerah yang sudah tetapkan UMP 2023

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dirangkum dari berbagai sumber:

1. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000, atau naik Rp 82.000 dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP 2023 Provinsi Papua Barat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa (15/11/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui mengatakan, kenaikan tersebut memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita pada 2022.

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui, diutip dari Antara.

Penerapan UMP Papua Barat 2023 tersebut mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi data BPS.

Setelah penetapan UMP di tingkat Provinsi Papua Barat, nantinya akan diikuti juga penetapan upah minimum di 13 kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat.

2. Jambi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved