Nasional
Upah Minimum Provinsi pada 2023 Naik Maksimal 10 Persen: Cek Daerah Anda
Kenaikan UMP ini resmi diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). naik maskimal 10 persen. Cek daerah Anda.
Selain Provinsi Papua Barat, Jambi diketahui juga telah menetapkan UMP 2023.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya menuturkan, UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp 131.847.
Artinya, UMP Jambi 2023 akan menjadi Rp 2.830.785.
"Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," kata Dedy, dikutip dari Tribun Jambi.
UMP 2023 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
3. Riau
Dikutip dari laman resmi, Provinsi Riau juga telah menetapkan UMP 2023 sebesar 3.105.000, atau naik 5,96 persen dari UMP 2022.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Bakal Umumkan Besaran UMP 2023 Akhir Bulan Ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, penetapan UMP 2023 Provinsi Riau tersebut ditetapkah melalui sidang dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS, serta Pemprov Riau pada Selasa (15/11/2022).
Penghitungan UMP Riau 2023 tersebut, imbuhnya masih menggunakan formulasi lama yakni PP 36/2021 tentang Pengupahan.
"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," katanya, Rabu (16/11/2022).
"Nanti kita buat SK-nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai UU SK penetapan UMP itu yang menetapkan Pak Gubernur," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Maksimal 10 Persen, Berikut Daerah yang Sudah Tetapkan UMP 2023",