Lukas Enembe Diperiksa KPK
UPDATE! KPK Terus Dalami Pelaksanaan Proyek di Papua dalam Kasus Lukas Enembe
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang libatkan Gubernur Papua Lukas Enembe terus ditelisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUN-PAPUA.COM – Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang libatkan Gubernur Papua Lukas Enembe terus ditelisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mendalami pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemerintah Provinsi Papua.
Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dan kawan-kawan.
Baca juga: Pembelian Aset Lukas Enembe Diusut, KPK Periksa Sejumlah Pihak di Lingkaran Gubernur Papua
Pendalaman materi pemeriksaan itu ditelusuri tim penyidik KPK dari 10 saksi.
Mereka antara lain pemilik PT Tabi Bangun Papua/Direktur Tabi Maju Makmur Bonny Pirono, Bendahara PT Tabi Bangun Papua Meike, pegawai PT Tabi Bangun Papua Willicius, Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua Sumantri.
Berikutnya, Girius One Yoman selaku Kadis PU/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Entrop Hamadi serta Lima Pokja Proyek Entrop Hamadi, masing-masing Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni Paririe, Paskalina, dan Yenni Pigome.
"Para saksi dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).
Tak hanya itu, dikatakan Ali, penyidik KPK turut mendalami soal pembelian berbagai aset oleh Lukas Enembe.
KPK memeriksa saksi Mustakim dari unsur swasta guna mendalami hal dimaksud.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka LE," kata Ali.
Baca juga: Hari Ini, KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Pengacara Lukas Enembe: Sesuai Jadwal
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi diantaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.
Tim penyidik KPK pun telah datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe.
Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lukas.
KPK juga belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Baca juga: Bantah Setujui Periksa Pengacara Lukas Enembe di Papua, KPK Minta Aloysius Renwarin untuk Kooperatif
Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Penanganan kasus ini menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul - Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Pelaksanaan Proyek di Papua