Pemkab Jayapura
Mathius Awoitauw Sebut Kenaikan UMK Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen, Berikut Penjelasannya
Tak ayal, Pemkab Jayapura menyesuaikan kenaikan tersebut sesuai keputusan Pemprov Papua.
Selanjutnya, jika dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi, yakni 10 persen.
Lantas, mengapa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen?
Penjelasan Kemnaker Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan alasan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Baca juga: Daftar UMP di 34 Provinsi Tahun 2022, Papua Terbesar Kedua setelah DKI Jakarta, Cek Besarannya
Menurutnya, kenaikan UMP 2023 di atas 10 persen justru akan menimbulkan dampak yang buruk. "Kalau kenaikan (UMP 2023) lebih besar dari 10 persen menjadi tidak kondusif," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Senin (21/11/2022).
"Dikhawatirkan tidak dapat menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha," imbuh dia.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Bakal Umumkan Besaran UMP 2023 Akhir Bulan Ini
Apabila kenaikan UMP 2023 di atas dua digit atau lebih dari 10 persen, hal ini justru dapat berpotensi mengakibatkan perekonomian tidak berjalan normal.
Dalam kondisi seperti itu, pengusaha akan mengalami kesulitan untuk membayarkan upah minimum sehingga memengaruhi keberlangsungan usaha.
Di sisi lain, penyesuaian besaran nilai upah minimum juga berdasarkan pada formula yang telah mempertimbangkan inflasi.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada 300 Pelaku UMK
Nilai UMP 2023 diumumkan satu pekan lagi, tepatnya pada Senin (28/11/2022).
Adapun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Baik UMP ataupun UMK ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/01122022-Uang.jpg)