Nasional
Permenaker Batasi Penetapan UMP – UMK pada 7 Desember 2022, Berikut Cara Menghitungnya
Diketahui terdapat daerah-daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang telah menetapkan UMP dan UMK.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, penetapan upah minimum, baik di tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK), dibatasi pada 7 Desember 2022.
Terdapat daerah-daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang telah menetapkan UMP dan UMK.
Namun, tak jarang pula ada yang masih dalam proses penyusunan.
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan syarat penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum hari ini, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Kebijakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Dikecam soal Kenaikan UMP 2023
Syarat pertama yang dihitung adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia dari periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Syarat yang kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
"Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK kabupaten/kota yang bersangkutan," tulis pernyataan tersebut.
Penghitungan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UM dilakukan menggunakan penghitungan UM yang memuat 3 variabel, yakni paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Kemnaker menyebutkan bahwa tiga data variabel itu bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca juga: Mathius Awoitauw Sebut Kenaikan UMK Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen, Berikut Penjelasannya
Pihaknya juga masih masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023.
"Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.