ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Tengah

Polisi Amankan Tersangka Pembuat Miras Lokal di Distrik Mimika Timur

Pengungkapan ini berkat kerjasama tiga pimpinan distrik (Tripidis) yaitu Kapolsek, Danramil, dan Kepala Distrik dan dibantu masyatakat.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Polsek Mimika Timur, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah telah mengungkap tersangka dan tempat produksi (penyulingan) minunan keras lokal pada (3/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKAPolsek Mimika Timur, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah telah mengungkap tersangka dan tempat produksi (penyulingan) minunan keras lokal pada (3/12/2022).

Pengungkapan ini berkat kerjasama tiga pimpinan distrik (Tripidis) yaitu Kapolsek, Danramil, dan Kepala Distrik dan dibantu masyatakat.

Adapun tempat penyulingan miras lokal ini berada di Jalan Tipuka, Kelurahan Wania, Distrik Mimika Timur.

Baca juga: Jelang Nataru, Pemkab Mimika Keluarkan Surat Edaran tentang Penjualan Miras

"Tim mengamankan satu tersangka berinisial YY merupakan pelaku pembuat minuman lokal," kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra kepada Tribun-Papua.com, Rabu (7/12/2022).

Dikatakan, tersangka YY tidak sendiri melakukan penyulingan miras lokal tetapi ada tiga rekannya yang lain saat ini dalam pencarian karena dan identitas mereka sudah dikantongi.

 

 

"Kami himbau kalau ada pihak keluarga bisa bisa membantu untuk proses hukum. Jika tidak tersangka harus koperatif kami akan fasilitasi," ujarnya.

Kata Kapolres, barang bukti diamankan berupa pipa penyulingan, ember, drum, bahan mentah pembuatan minuman lokal, 17 katong miras siap edar, dan dimusnakan 150 liter selama operasi.

"Kami sudah komitmen untuk membersihkan minuman lokal yang ada di Mimika Timur, karena dari hasil indentifikasi banyak minuman lokal beredar di kota Timika bersumber dari Mimika Timur dan ada juga didatangkan dari luar. Kita akan kejar terus," katanya.

Menurut Kapolres, pembuatan miras lokal tidak hingenis karena menggunakan bahan yang bukan dikonsumsi manusia.

Baca juga: Satres Narkobap Polres Mimika Tahap Dua Kasus Miras Lokal ke Kejari Mimika

Untuk kasus ini ditangani jajaran Polsek Mimika Timur dan tersangka bakal diproses hukum sesuai aturan berlaku.

Pengakuan tersangka sudah melakukan aktivitas minuman lokal ini sejak 2021. "Jadi memang tersangka sempat berhenti dan operasi lagi," ujarnya.

Adapun pasal yang disagkakan yaitu pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 150 UU RI nomor 18 tahun 2018 tentang pangan, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved