Papua Barat Terkini
Pembalakan Hutan di Papua Barat, 2 Truk Berisi Kayu Ilegal Disita Pemerintah
Adapun penebangan kayu tidak mengantongi izin atau merugikan negara. Penangkapan ini berlangsung dalam operasi kehutanan.
TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Dua truk bermuatan kayu ilegal di Sorong ditahan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Penangkapan ini berlangsung dalam operasi kehutanan beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, F H Runaweri mengatakan, dua truk tersebut berisi 8 kubik kayu jenis merbau.
Adapun penebangan kayu tidak mengantongi izin atau merugikan negara.
Baca juga: Ilegal Logging Masih Ada, Balitbangda Papua Barat: Masih Banyak Pekerjaan Rumah
"Kalaupun ada bisa dipergunakan untuk membangun jalan yang rusak. Saat ini dua truk sudah dilakukan penahanan."
"Jika memenuhi syarat administrasi akan diproses berikutnya," kata Runaweri kepada wartawan saat konferensi pers di salah satu hotel di Manokwari, Senin (12/12/2022).
Runaweri mengaku telah memerintahkan UPTD Cabang Dinas Kehutanan Sorong dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorong untuk melakukan operasi lapangan.
Dua pekan lalu telah turun lapangan sebanyak 20 orang yang terbagi dalam dua tim.
Sementara itu, dari hasil penangkapan tersebut, dia mengaku telah memerintahkan untuk diproses.
"Dari hasil penangkapan, saya sebagai kepala dinas sudah memerintahkan agar segera diproses. Masyarakat harus mengajukan izin melalui skema perhutanan sosial," ujarnya.
"Mereka ini ada dua model kerja sama. Masyarakat kerja mereka tinggal beli, tetapi ada juga yang mereka tinggal terima fee."
"Jadi, kontraktor yang tebang satu kubik ini ada terima Rp 200.000 paling tinggi Rp 500.000," jelasnya.
Menurut Runaweri, ada indikasi kayu tersebut diperjualbelikan keluar daerah Papua Barat.
Pihaknya akan mendalami kemungkinan kayu hasil penebanga ilegal itu dijual ke industri.
Baca juga: Masyarakat Adat di Jayapura Dianiaya saat Temukan Mafia Kayu, Polisi Didesak Tangkap Pelaku
Nantinya, lokasi bekas penebangan akan dilakukan penanaman ulang.
Dinas akan memfasilitasi untuk penanaman pohon kembali.
Selain itu, pada 9 Desember sudah ada koordinasi antara Gakkumdu dan Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua Barat.
Polda pun mendukung proses yang dilakukan Dinas Kehutanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Truk Bermuatan 8 Kubik Kayu Ilegal Diamankan Dinas Kehutanan Papua Barat",