ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

33 Penambang Emas Ilegal di Manokwari Jadi Tersangka, Polisi Buru Mafia di Baliknya

Kini 33 pekerja itu sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Para pelaku dijerat dengan UU 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 158.

Tribun-Papua.com/Safwan A Raharusun
DITANGKAP - Puluhan pekerja tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, ditangkap dan digiring ke ruang penyidik Polres Manokwari, Selasa (22/11/2022). Para pekerja diperiksa perihal kegiatan di lokasi tambang emas ilegal. 

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Sejumlah nama makelar alias bos tambang emas ilegal di Papua Barat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Polres Manokwari.

Identitas DPO ini mencuat setelah adanya penangkapan sebanyak 46 orang pekerja tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Dalam waktu dekat, penyidik Polres manokwari bakal mengumumkan nama-nama makelar yang akan diburu.

Baca juga: Kasus Tambang Emas Ilegal di Manokwari Papua Barat, 33 Pekerja Jadi Tersangka

"Bos tambang emas ilegal ini akan kita terbitkan nama mereka sebagai DPO Polres Manokwari," ujar Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama, saat ditemui TribunPapuaBarat.com di Mapolres Manokwari, Senin (19/12/2022).

TAMBANG EMAS - Lokasi penambangan emas di kawasan Waserawi distrik Masni manokwari. (Adlu Raharusun )
TAMBANG EMAS - Lokasi penambangan emas di kawasan Waserawi distrik Masni manokwari. (Adlu Raharusun ) (Tribun-Papua.com/Kompas.com)
Pihaknya akan secepatnya menerbitkan atau mengumumkan nama-nama bos tambang ilegal sebagai DPO Polres Manokwari.

"Kita segera dan dalam waktu tidak lama lagi akan terbitkan DPO," jelasnya.

Arifal mengaku, untuk DPO ini terdiri dari beberapa kelompok yang menjadi bos di tambang emas ilegal Manokwari.

"Memang belum tahu jumlah total bos yang jadi DPO, namun pastinya ada beberapa kelompok di tambang emas ilegal," ucapnya.

"Kalau nama atau inisial DPO sampai sekarang belum dikeluarkan karena ada beberapa pertimbangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Manokwari menangkap 46 penambang, namun dari hasil penyidikan dan penyelidikan ditetapkan 33 dari 46 penambang tersebut.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, pihaknya menjerat para pelaku dengan UU 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 158.

Baca juga: 46 Pekerja Tambang Emas Ilegal Diperiksa, Kapolres Manokwari: Nama Bosnya Sudah Kami Kantongi

Kini 33 pekerja itu sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Untuk 33 orang ini perannya sebagai operator, penjaga kas, pendulang, ketua grup dan lainnya," tuturnya.

"Pekerja ini semuanya didatangkan oleh para pemodal untuk bekerja di lokasi tambang emas ilegal," sambung Gultom. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Sejumlah Nama Bos Tambang Emas Ilegal Muncul Jadi DPO Polres Manokwari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved