ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

7 BUMN di Papua Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor hingga 3 Tahun, Ini Kata Bappenda

Kepala Bappenda Papua, Setyo Wahyudi menyebut, satu dari tujuh BUMN penunggak pajak itu adalah PT PLN Persero Wilayah Papua.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
PAJAK - Kepala Bappenda Papua, Setyo Wahyudi menyebut 7 BUMN di Papua menunggak pajak kendaraan bermotor hingga 3 tahun. Satu di antaranya adalah PT PLN Persero. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua mencatat sebanyak tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayahnya menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bappenda Papua, Setyo Wahyudi menyebut, satu dari tujuh BUMN penunggak pajak itu adalah PT PLN Persero Wilayah Papua.

Jumlah tunggakan PT PLN ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta.

Baca juga: Warga Papua Diimbau Manfaatkan Sisa Waktu Program Relaksasi Pajak

“Kendaraan operasional milik PT PLN ini menunggak PKB ada yang 1 tahun hingga 3 tahun. Berdasarkan peraturan lalu lintas seharusnya kendaraan tersebut tidak boleh jalan karena belum bayar pajak,” kata Setyo kepada awak media di Jayapura, Kamis (22/12/2022).

Bappenda Papua lewat Samsat setempat sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada manajemen PLN terkait tunggakan tersebut. 

Namun sampai sekarang belum ada tanggapan bahkan pelunasan.

“Sepertinya ini tidak adil karena saat kita bayar listrik terlambat langsung dilakukan pemutusan, tapi ketika tidak bayar PKB dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Baca juga: Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan di Kabupaten Jayapura Masih Rendah

Setyo berharap, perusahaan yang punya kemampuan agar dapat membayar pajak kendaraannya tepat waktu, sehingga memberikan contoh yang baik kepada masyarakat atau wajib pajak.

“Karena semestinya perusahaan BUMN ini kan harus jadi contoh dulu, apalagi kita sejak beberapa bukan terakhir sudah memberlakukan diskon bahkan pembasan denda PKB,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved