Gubernur Lukas Enembe Diperiksa KPK
KPK Periksa Presdir PT RDG, Usut Penggunaan Jet Pribadi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keperluan Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan private jet atau jet pribadi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Direktur PT Rio De Gabriello (RDG) atau Round De Globe bernama Gibbrael Issak terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Senin (2/1/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami keperluan Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan private jet atau jet pribadi.
Informasi tersebut disampikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Baca juga: Aset Lukas Enembe Ditelusuri, KPK Bongkar Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Gubernur Papua

“Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan private jet untuk keperluan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
KPK sebelumnya telah memeriksa saksi dari pihak PT Rio De Gabriella, antara lain pramugari PT RDG, Tamara Anggraeny, pada 6 Desember dan 3 Oktober lalu.
Pada pemeriksaan yang pertama, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan jet pribadi dengan layanan first class oleh Lukas.
“Kemudian dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak,” kata Ali, Selasa (4/10/2022).
Selain itu, KPK juga memeriksa pilot maskapai tersebut, Sri Mulyanto pada 4 Oktober lalu.
Baca juga: Lukas Enembe Harus Didampingi Dokter dan Penyidik KPK jika Dapat Rujukan RSPAD Berobat ke Singapura
Kepada Mulyanto, penyidik mendalami pengetahuannya terkait penggunaan jet pribadi oleh Lukas ke berbagai lokasi.
Issak sedianya juga menjalani pemeriksaan pada hari yang sama dengan Sri Mulyanto. Namun, bos perusahaan pesawat tersebut absen.
KPK kemudian kembali memeriksa Issak pada Senin (21/11/2022). Issak hadir dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka Lukas Enembe,” tutur Ali, Selasa (22/11/2022).
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada awal September lalu.
Namun, hingga saat ini KPK baru memeriksa Lukas satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca juga: Lukas Enembe Muncul di Hadapan Publik, Resmikan Kantor Gubernur Papua Berbiaya Rp400 Miliar
Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Pengacaranya menyebut Lukas menderita beberapa macam penyakit seperti gangguan jantung, darah tinggi, ginjal, dan stroke.
Soal Peluang Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Koordinasi dengan Aparat untuk Pantau Situasi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Tak Kunjung Ditahan, ICW Soroti Lemahnya Perlakuan KPK Terhadap Gubernur Papua |
![]() |
---|
Sosok Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe, Disebut KPK Tak Punya Pengalaman di Bidang Konstruksi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, KPK: Harus Jadi Tahanan Dulu Baru Bisa Kami Fasilitasi |
![]() |
---|
Khawatir Picu Konflik Horizontal jika Lakukan Penjemputan Paksa, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.