ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

Pemerintah Papua Barat Tegaskan Akan Pecat Tenaga Honorer yang Terlibat Pemalangan

Langkah ini sudah menjadi keputusan tegas dari Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, sebagai pembina pegawai di daerah.

Tribun-Papua.com/Safwan A Raharusun
BLOKADE - Jalan menuju ke kediaman Gubernur Papua Barat, di Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dipalang sejumlah pemilik hak ulayat, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua Barat takragu untuk memberhentikan oknum pegawai yang melakukan aksi pemalangan kantor pemerintahan.

Sebab, langkah ini sudah menjadi keputusan tegas dari Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, sebagai pembina pegawai di daerah.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Nelles Dowansiba, kepada wartawan pada Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Rumah Gubernur Papua Barat Dipalang, Pemilik Ulayat: Bayar Rp 2 Miliar Sekarang!

Penegasan ini juga menyusul adanya lima orang oknum pegawai yang menjadi koordinator pemalangan dalam aksi beberapa waktu lalu.

"Kenapa Pj Gubernur dan Pj Sekda (Penjabat Sekretaris Daerah, Dance Sangkek) berhentikan mereka? Karena lima orang ini sebagai koordinator," kata Nelles.

"Lima orang ini kalau bicara aturan, mereka jelaskan detail. Tapi, mereka tidak beretika. Setiap demo selalu teror staf BKD dan merusak aset. Bukan satu kali demo. Apakah mereka layak jadi pegawai? Kalau jadi pegawai mereka tidak akan jadi contoh yang baik," sambungnya.

Adapun oknum pegawai yang melakukan pemalangan merupakan tenaga honorer sejak 2004.

Namun, setelah dicek tidak ada yang bekerja sejak 2004, melainkan rata-rata mulai 2009 ke atas.

"Sebagai aparat harus menegakkan aturan sehingga ada efek jera. Pemerintah tidak bisa diperlakukan seperti itu karena ini wibawa pemerintah daerah," tegas Nelles.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat sebenarnya telah memperjuangkan tenaga honorer di Papua Barat, termasuk yang melakukan pemalangan, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diangkat statusnya.

Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

Dengan begitu, kata Nelles, status mereka bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan tenaga honorer daerah.

Dengan status itu, pemerintah daerah punya kewenangan menggunakan tenaga mereka terus atau memberhentikan.

"Kalau beliau (Penjabat Gubernur) sudah putuskan begitu, itu kewenangan beliau. Bapak Gubernur sudah putuskan. Mereka belum resmi PPPK. Kalau misalnya diberhentikan, tidak ada halangan apa-apa, karena statusnya mereka merupakan honor daerah," terangnya.

Wakil Ketua Forum 512 Honorer Papua Barat, Leonardo Nussy, saat dikonfirmasi mengenai pemalangan Kantor BKD, mengatakan, sejatinya pihaknya meminta kejujuran dari Pemerintah Provinsi Papua Barat mengenai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS Papua Barat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved